Namrole, Kompastimur.com
Terhitung
tanggal 1 November 2018, Sekda Buru Selatan (Bursel) Syahroel Pawa sudah tidak
bertugas lagi alias pensiuan dari jabatannya karena telah menginjak usia 60
Tahun.
Ketua Umum
(Ketum) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Wadud Loilatu kepada wartawan
di Namrole, Rabu (31/01/2018) mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda
tersebut, harus segerah di tempati oleh seorang Penjabat Sekda yang cakap dalam
administrasi dan pandai sehingga segala urusan kepemerintahan dapat berjalan
dan tertata dengan baik.
“Untuk melancarkan pertumbuhan dan tingkat kinerja Pemerintahan
Bursel yang baik dan terkontrol maka Bursel membutuhkan seorang penjabat Sekda yang
kapabel untuk menggantikan Pak Syahroel Pawa yang telah pensiun pada tanggal 1
November ini,” kata Laoilatu.
Sebagai ketua
Lami dan pemuda yang terorganisir didalamnya, Ia sangat mendukung agar
pemerintah daerah di bawah komando Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil
Bupati Buce Ayub Seleky dapat merekomendasikan Kepala BKPSDM Bursel A M Laitupa
untuk menduduki jabatan yang di tinggalan Syahroel Pawa tersebut.
“Pemerintah
daerah di bawah komando kakanda Tagop dan kakanda Buce dapat memberi suport
secara legal kepada pemerintah provinsi untuk mengorbitkan saudara Abdul
Mutalib Laitupa sebagai penjabat Sekda karena dipandang loyal dan bersinergi
dengan semua elemen,” tuturnya.
Dirinya
menjelaskan, AM Latupa dipandang sangat layak, baik dari segi aturan dan
persyaratan bahkan untuk pengalamaannya sudah tidak diragukan lagi.
“Lewat
pengalamanya sebagai PLT Sekda beberapa tahun silam yang lalu dan saat ini
menjabat sebagai kepala BPKSDM, kami
berharap beliau layak dipromosikan sebagai Penjabat Sekda sambil menunggu penetapan
sekda defenitif,” harapnya.
Kendati begitu,
sebagai putra daerah ia hanya dapat menyuarakan aspirasi dan menyerahkan
seluruh proses dan keputusan kepada Bupati dan Wakil Buppati Bursel.
“Pa Laitupa dari
persyaratan sesuai aturan pun sangat memenuhi syarat dan layak. Tetapi semua
kami serahkan kembali kepada Pa Buati dan Pa Wakil Bupati yang memiliki
kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan tersebut,”
ucapnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment