Namrole, Kompastimur.com
Tinggal
menghitung hari, Sekda defenitif Kabupaten Bursel, Syahroel Pawa akan pensiun
yaitu pada tanggal 28 Oktober 2018, dan peluang untuk menjadi Penjabat
Pengganti Sekda terbuka bagi semua Pejabat yang ada di lingkup pemerintah
Kabupaten Bursel.
“Banyak, kalau
di Buru Selatan itu banyak pejabat yang berpeluang menjadi penjabat Sekda, yang
penting dia memenuhi persyaratan-persyaratan, jenjang karirnya, dia mulai dari
bawa misalnya dari Eselon IV, Eselon III, Eselon II, kemudian dia sudah
mengikuti pendidikan yang namanya PIM IV, PIM III dan PIM II, itukan
jenjang-jenjang karir seorang pejabat negara,” kata Laitupa kepada awak media
di Namrole, Sabtu (29/09/2018).
Bahakan dirinya
menuturkan untuk pejabat di Bursel yang memiliki pangkat 4C cukup banyak dan tinggal
dinilai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Bursel
Tagop Sudarsono Soulissa.
“Jadi itu akan
dinilai oleh Bupati, apa dia baik dan cocok untuk penjabat Sekda, semua
keputusan ada di Bupati,” ujarnya.
Terkait lama
seseorang sebagai penjabat, Laitupa menerangkan, bagi seorang penjabat masa
jabatannya itu tida lama, paling tinggi satu tahun.
“Penjabat itu
juga dia tidak lama, dia hanya bertugas dari 6 Bulan sampai 1 Tahun, kemudian
itu diusul lagi, tetapi bisa juga di perpanjang kalau tidak diganti yang lain,
terserah Pa Bupati,” akuinya.
Disamping itu,
Ia menambahkan sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, setiap
kabupaten/kota yang sekdanya sudah memasuki usia pensiun harus di ganti dan
mekanisme pergantian sekda ini meliputi dua versi yaitu bisa langsung dilelang
jabatannya atau bisa PPK mengusulkan Penjabat pengganti Sekda ke gubernur
kemudian di buatkan SK pelaantikan.
“Ada dua Versi
sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Taun 2018, yaitu daerah bisa langsung
melakukan pelelangan jabatan Sekda, jadi setelah Sekda defenitif pensiun sudah
bisa langsung dilakukan pelantikan sekda baru itupun kalau daerah sudah siap,
tetapi kalau belum ada kewenangan yang diberikan kepada PPK untuk mengusulkan 1
orang sebagai Penjabat Penggati Sekda ke Gubernur dan Gubernur hanya
menyetujuinya dan PPK membuat SK,” tambahnya.
Lanjutnya, untuk
usulan yang disampaikan ke Gubernur hanya meliki jeda 5 hari setelah di
usulkan, jika disetujui ataupun tidak PPK akan membuat SK untuk pengangkatan
Penjabat pengganti sekda.
“Diusulkan hanya
5 hari, setuju atau tidak setuju kalau sudah lewat 5 hari, PPK akan mebuat SK
pengangkatan,. Hal ini dilakukan untuk mencega jangan sampai terjadi kekosongan
pada jabatan Sekda,” terangnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment