Ambon, Kompastimur.com
Ketua KPU Maluku
Syamsul Rifan Kubangun yang dikonfirmasi wartawan di Ambon, Minggu (14/10/2019)
menjelaskan terkait 10 Partai politik (Parpol) yang terlambat menyerahkan
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sudah melalui proses mediasi.
Menurut Kubangun
Partai politik boleh menyampaikan laporan awal dana kampanye yang terlambat
kemarin telah dilakukan, jadi sudah melalui mekanisme mediasi di Bawasli kota
Tual dan Bawaslu kabupaten Malra.
“Untuk Bawaslu Kabupaten
Malra, ada dua partai yakni PPP dan Gerindra dan enam lainnya di Kota Tual.
Hasil mediasi nanti mereka sampaikan laporannya, KPU akan menerima LADK,
sementara untuk deadline waktu sendiri, belum tahu laporannya.Tetapi mediasinya
sudah selesai,”jelasnya.
Informasi yang
berhasil dihimpun, tiga parpol diantara 10 parpol yang terlambat menyerahkan
LADK yaitu Gerindra, PPP di Malra dan Demokrat di Kabupaten MTB. Sedangkan 7
parpol lainnya masih dalam tahap konfirmasi dengan Bawaslu kabupaten dan kota. (KT/09)
0 komentar:
Post a Comment