Jakarta,
Kompastimur.com
Memberhentikan 3
anak dari sekolahnya dan rencana pengusiran ketiga anak masing-masing H (11) SA (10) dan S (7)
dari desanya karena terpapar HIV/AIDS dari kedua orangtuanya adalah tindakan
pelanggaran terhadap hak anak dan Hak
Asasi Manusia, kejam, sadis serta tidak beperikemanusiaan, demikian disampaikan
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Selasa (23/10/18)
setelah menerima laporan rencana pengusiran ketiga anak korban HID/AIDS dari desa Nainggolan
Kabupaten Samosir.
Arist Merdeka
Sirait sangat menyayangkan sikap Wakil Bupati Kabupaten Samosir Juang
Sinaga yang mendukung pengusiran terhadap 3 anak korban keluar desa
Nainggolan untuk dtempatkan disalah satu
hutan sebagai tempat tinggal ketiga anak tersebut. Sikap ini bukanlah sebagai
sikap yang mencermin pemimpin yang bijaksana. Seharusnya beliau melindungi hak
anak bukan justru melanggar hak anak. Bisakah kita membayangkan jika peristiwa
pengusiran itu menimpa anak dan keluarga
kita?.
Demikian juga
dengan sikap warga Desa Nainggolan yang memberikan batas waktu sampai 25
Oktober ketiga anak tersebut sudah harus meninggalkan desanya.Sikap warga desa
ini bukan sikap yang terpuji namum kejam, sadis hanya karena alasan yang tidak
dimengerti memgenai HID/AIDS.
Seharus
masyarakat memberikan perlindungan bagi korban, sebab ketiga anak tersebut
adalah korban dari prilaku menyimpang seksual
yang dilakukan orangtuanya. Ketiga anak tersebut terpapar dan korban
HID/AIDS.
Atas nama hak
anak atas perlindungan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen
yang diberikan tugad dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di
Indonesia mendesak Bupati Samosir dan warga masyarakat Desa Nainggolan
mengurungkan niat dan kebijakan memberhentikan ketiga anak korban tersebut dari
sekolahnya dan menghentikan rencana pengusiran ketiga anak tersebut secara
paksa dan memberikan batas waktu dari desanya...serta meminta kepada Wakil
Bupati Samosir untuk meminta maaf kepada masyarakat atas sikapnya untuk
menempatkan ketiga anak tersebut disalah satu hutan sebagai tempat tinggal
ketiga anak tersebut.
Demi kepentingan
terbaik ketiga anak korban terpapar HID/AIDS
tersebut, Komnas
Perlindungan Anak bersama para pegiat
perlindungan Anak di Samosir, tokoh masyarakat, gereja, alim ulama dan
masyarakat untuk melakukan perlawanan
atas kebijakan yang tidak sensitif hak anak guna melindungi ketiga anak tersebut. Bagi masyarakat yang melakukan pengusiran
terhadap ketiga anak korban tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres
Kabupaten Samosir sebagai aparatus penegak hukum untuk melindungi korban.
Untuk memberikan
perlindungan terhadap ketiga anak korban terpapar HIV/AIDS tersebut Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan
tim investigasi dan Komisionernya ke
Pulau Samosir untuk bertemu korban, Bupati, warga masyarakat desa Nainggolan,
Kapolres Samosir, tokoh gereja dan para pegiat perlindungan anak yang dipimpin langsung oleh Arist Merdeka
Sirait, demikian disampaikan Dhanang
Sasingko Sekjen Komnas Perlindungan Anak di
Sekretariat Komnas Anak di markasnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa 23/10/18.
HIV/AIDS memang
jenis penyakit yang mematikan di dunia
terutama di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah. Tetapi pengobatan
HIV dengan cara antiretroviral dalam perkembangannya menimbulkan harapan baru bagi penderita HIV
positif untuk hidup lebih sehat.
Untuk diketahui
oleh masyarakat bahwa penularan HIV/AIDS
bisa terjadi kewat hubungan intim tanpa pelindung (kondom) dengan orang
yang terinfeksi HIV, transfusi darah dan penggunaan jarum suntik yang
terkontaminasi dengan virus HIV dan dari ibu yang terinfeksi HIV ke bayi saat
ibu hamil melahirkan dan menyusui.
Untuk diketahui
juga HIV tidak menular melalui sentuhan, air mata, keringat atau ludah juga ketika
menghirup udara yang sama dengan an penderira HUV, berciuman stau berpelukan. HIV juga tidak
tertukar dengan gigitan serangga atau hewan sebelum menggigit penderira HIV
positif.
Tidak ada alasan
mengusir ketiga anak korban terpapar HIV itu..Sudah sepatutnya ketiga anak
tersebut mendapat perlindungan.."
Anak punya harkat dan martabat dan dan
hak hidup, jadi sikap Wakil Bupati Samosir untuk memidah korban ke hutan sebagai tempat
tinggal atau hunian baru ketiga anak tersebut
adalah merupakakan kejahatan terhadap kemanusiaan", tambah Arist. (KT/Rls)
0 komentar:
Post a Comment