Ambon, Kompastimur.com
PLH. Kepala
Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Tonny
R Lesnussa, SH membantah bahwa dirinya telah menyudutkan jurnalis diselah-selah
kegiatan Sosialisasi Media yang dilaksanakan Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten
SBT di Bula mengadakan dengan Judul “Memanfaatkan
Media Sosial dengan bijak dalam mereduksi dampak Negatif Berita Hoax Kabupaten
Seram Bagian Timur”, 03 Oktober 2018 lalu.
“Keterangan saya tidak seperti itu, saya tidak pernah mengatakan bahwa Media
sebagai Sarana Hoax, sekali lagi saya tegaskan tidak pernah mengatakan sarana
Media sebagai Sarana Hoax,” tegas Lesnussa via pesan WhatsApp, Selasa (09/10).
Lesnussa menjelaskan, pada hari Rabu, 03 Oktober 2018 Dinas Informasi
dan komunikasi Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku di Bula mengadakan Kegiatan
Sosialisasi Media dengan Judul “Memanfaatkan
Media Sosial dengan bijak dalam mereduksi dampak Negatif Berita Hoax Kabupaten
Seram Bagian Timur” mengundang Narasumber dari Kepolisian yaitu Kasat Serse
(Labeli) dan dari Kejari SBT yang dihadiri oleh Kasi Pidsus Asmin Hamzah dan dirinya
selaku PLH. Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT serta dihadiri oleh Sekertaris Infokom,
Pegawai Infokom, OPD, OKP, LSM, Anggota DPRD, Asisten 2 Bidang Pemerintahan dan
Anggota DPRD, Pelajar SMK Negeri 1, Pelajar
MTS dan dari pihak Pers (Siwalima, RRI, Rakyat Maluku, Spektrum, Kabar
Timur dan Kompas Timur.com).
Dalam kegiatan sosialisasi, tambahnya, selesai pemaparan dan penjelasan dari
dirinya dan Kasat Serse kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ada pertanyaan
dari beberapa peserta kemudian moderator meminta Kasi Pidsus Asmin Hamzah menjawab
dan menjelaskan.
“Penjelasan dari Kasi Pidsus Asmin Hamzah bahwa saudara Asmin Hamza
mencontohkan dirinya dengan apa yang dialami dalam pemberitaan oleh salah satu
Media mengenai Dugaan Keterlibatan Jaksa menerima Fee 7 % itu tidak benar dan
adalah Berita Hoax kemudian ditanggapi oleh perwakilan pers yaitu wartawan Rakyat
Maluku saudara Saleh Tianonatak bahwa pers dilindunggi Undang Undang Pers dan
pada saat menulis berita sudah sesuai ketentuan,” ucapnya.
Kemudian,
tambah Lesnussa, moderator meminta dirinya menjelaskan. Dimana, menurutnya, memang
benar Pers dan Wartawan dilindungi Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,
Jaksa dilindungi Undang – Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 dan Kepolisian maupun
aktivis juga dilindungi Undang – Undang tetapi kalau ada oknum melanggar ketentuan
atau melanggar aturan dan memberitakan atau menyebarluaskan Berita Hoax dapat
di Pidana karena ada ketentuan pidana yaitu Undang – Undang Informasi dan
Teknologi dan misalnya kalau jurnalis mau menulis di berita kalau bisa
professional dan pakai inisial jangan tulis nama lengkap karena ada asas praduga
tidak bersalah dan tidak ada yang kebal hukum (asas supermasi hukum) siapapun oknum
yang melanggar ketentuan dan aturan akan dipidana bila menyebarkan berita Hoax
untuk itu mari kita berantas Hoax dan jangan tanamkan hoax dalam keluarga maupun
dalam lingkungan masyarakat dan dalam kegiatan sosialisasi tersebut banyak peserta
yang menjadi saksi.
“Dalam pemberitaan tersebut tidak menulis inisial malah menulis nama baik
saya dengan lengkap sehingga melanggar hak-hak pribadi saya dan tidak sesuai dengan
etika pers dan asas moralitas seorang jurnalis,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, menyikapi pernyataan
salah satu Narasumber dari Kejaksaan Negeri SBT (Asmin Hamza) yang saat itu
dipandu oleh Plh Kasi intel kejari SBT, Tonny Lesnussa yang
menyinggung media sebagai sarana Hoax, bahkan dihadapan para peserta kegiatan
sosialisasi tersebut, Asmin Hamza bahkan menyinggung terkait dengan dugaan
pembagian fee 7% yang berkaitan dengan Kasus di BPBD SBT yang saat ini menjadi
tren, sehingga membuat Narasumber dari unsur pers, M. Saleh Tianotak
harus berbalas pantun saat hari kedua kegiatan tersebut berlansung. Dirinya
bahkan menyinggung terkait dengan isi pemberitaan yang semuanya ditulis
berdasarkan hasil rekaman.
"Kami tersinggung dengan apa yang disampaikan oleh
oknum jaksa bahwa apa yang diberitakan terkait fee 7% adalah hoax, padahal apa
yang dimuat oleh salah satu media lokal itu lengkap bahkan sampai pada titik
dan koma pun ditulis secara lengkap berdasarkan hasil rekaman," sesalnya.
Peserta pada kegiatan sosialisasi ini terdiri dari
perwakilan OPD, OKP/OKPI, LSM, Ormas, para Siswa, Insan Pers. Kegiatan ini
diharapkan dapat menjadikan generasi muda agar sehat dalam bersosial
Media sehingga tidak tidak ikut menebar hal-hal yang bersifat Hoax. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment