Namrole, Kompastimur.com
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada masa sidang III tahun
sidang 2018, membentuk dua Panitia Khusus (Pansus). Dua Pansus tersebut
masing-masing Pansus Revisi Tata Tertib DPRD Kabupaten Bursel dan Pansus
Penanggulangan Pengungsi di Kecamatan Ambalau.
Rapat paripurna
pembentukan pansus ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel Gerson
Selsily di ruang sidang utama, Balai Rakyat setempat, Jumat (5/10/2018).
Selsily dalam
pidatonya pada kesempatan itu menyampaikan regulasi nasional mengalami
perubahan terutama sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk
didalamnya peran, tugas dan fungsi lembaga DPRD dengan tugas pokoknya sebagai
pembentukan peraturan dan produk hukum daerah.
“Revisi tata
tertib DPRD Kabupaten Bursel adalah sebuah proses yang dilakukan terhadap kerja
komisi-komisi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten mapun Kota,” ucap Selsily.
Sementara
pembentukan Pansus Penanggulangan Pengungsi di Kecamatan Ambalau, merupakan
wujud tanggungjawab DPRD secara politik terhadap masyarakat di daerah itu,
untuk mendapatkan hak atas kehidupan dan kesejahteraan yang layak.
“Ini sesuai
amant Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengesahan INternasional Convenan on
Economis, Social and Cultural Right sehingga Negara wajib melindungi dan
memenuhi hak-hak setiap warga Negara terutama hak terhadap standar hidup yang
layat seperti pangan, sandang, permahan, pendidikan dan kesehatan,” terangnya.
Menurut politisi
Partai Demokrat ini, pembentukan pansus DPRD merupakan pendelegasian tugas dan
fungsi DPRD sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Komposisi kedua pansus ini disampaikan dari masing-masing fraksi yang
ada di DPRD Kabupaten Bursel.
Ia berharap
dengan terbentuknya kedua pansus ini dapat melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya dengan baik dalam rangka meningkatkan pengawasan secara
intensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat.
“Sebagai lembaga
yang merupakan representasi masyarakat Bursel saya berharap sunggguh dengan
terbentukannya pansus DPRD ini dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab
dengan baik,” pungkas Selsily yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten
Bursel tersebut.
Sekedar
diketahui Pansus Revisi Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru Selatan diketuai Arwa
Waris asal Fraksi Perubahan dan Wakil Ketua, Zedek Titawael dari Fraksi PAN.
Sedangkan Pansus
Penanggulangan Pengungsi di Kecamatan Ambalau dipimpin Ismail Loilatu asal
Fraksi Demokrat didampingi Wakil Ketua, Samy
Latbual dari Fraksi PDIP.
Paripurna
pembentukan pansus tersebut dihadiri Asisten I Setda Kabupaten Bursel, Alfario
Soumokil dan sejumlah pimpin organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah
daerah setempat. (KT/08)
0 komentar:
Post a Comment