Namrole,
Kompastimur.com
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa
Batu Karang, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang
berlangsung Senin (01/10) lalu telah dicederai dengan disusupi oleh pemilih ilegal
yang tak mengakui dirinya ada dalam pemerintahan Kabupaten Bursel.
“Pilkades Batu Karang yang berlangsung
tanggal 01 Oktoober 2018 lalu merupakan agenda demokrasi untuk memilih pemimpin
di desa Batu Kaang dalam struktural Pemerintahan Kabupaten Bursel sehingga tak
bisa mengakomodir pemilih yang mengakui diri sebagai bagian dari warga
Kabupaten Buru,” kata Calon Kepala Desa Batu Karang Nomor Urut 2, Nikson
Nurlatu kepada wartawan di Namrole, Jumat (05/10).
Nurlatu mengaku, Pilkades tersebut sudah
mengakomodir belasan pemilih ilegal yang tidak mengakui dirinya sebagai warga
Desa Batu Karang versi Kabupaten Bursel, sebab telah memilih menjadi bagian
dari warga Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru.
“Belasan pemilih
asal Kabupaten Buru itu pun telah diakui langsung oleh mantan Kepala Desa yang
juga Calon Kepala Desa Nomor Urut 01, Jems Hukunala bahwa mereka telah
berpindah sebagai warga Kabupaten Buru dan bukan lagi warga Kabupaten Bursel
sesuai suratnya kepada Camat Fena Fafan nomor 140/02/DS.BK/VII/2018 tentang
Data Penduduk Desa Batu Karang yang sudah beralih ke Kabupaten Buru,” ujarnya.
Nuraltu
menjelaskan, sesuai surat itu, mereka yang telah memilih berada dibawa
pemerintahan Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru itu diantaranya Semol
Hukunala (Kepala Desa), Buker Hukunala (Sekretaris Desa), Rois Hukunala
(Bendahara Desa), Sayas Nurlatu (Kaur
Pemerintahan), Anis Hukunala (Kasi Kesra), Rindung Nacikit (Kaur Pembangunan),
Hamit Nurllatu (Ketua BPD), Malang Nurlatu (Wakil Ketua BPD), Sten Tasane, Rudi
Nurlatu dan No Tasane selaku Anggota BPD, Amri Nurlatu (Tokoh Adat) dan Jeni
Hukunala (masyarakat).
“Atas dasar
surat tersebut, maka sudah sepantasnya, belasan pemilih yang tak mengakui
berada dibawa kendali Pemerintahan Kabupaten Bursel itu tak boleh lagi
menggunakan hak pilih dalam proses demokrasi yang berlangsung dalam
pemerintahan Kabupaten Bursel, termasuk Pilkades versi Kabupaten Bursel,”
tegasnya.
Namun, tambah
Nurlatu, yang terjadi dalam Pilkades tanggal 01 Oktober 2018 lalu, mantan Kades
Batu Karang versi Kabupaten Bursel yang juga Calkades Nomor Urut 01, Jems
Hukunala dan Plt Kades Batu Karang versi Kabupaten Buru, Semol Hukunala bersama
tim pemenangan malah ngotot mendesak supaya panitia memberikan kesempatan
kepada belasan penduduk Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru untuk turut serta
menyalurkan hak pilih dalam Pilkades versi Kabupaten Bursel itu.
Dimana, atas
desakan itu, Panitia Pilkades Batu Karang yang diketuai oleh Riky Hukunala
kemudian mengakomodir belasan pemilih ilegal dalam proses pemilihan itu
lantaran hampir terjadi kericuhan dan bentrokan antara sesama Panitia Pilkades
maupun masyarakat Desa Batu Karang. Sementara, tidak semua panitia menyetujui
penduduk Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru tersebut menyalurkan hak pilih
mereka dalam Pilkades Batu Karang versi Kabupaten Bursel tersebut.
“Selain itu, Kepala
SD Negeri 19 Lolongguba di Batu Karang dan guru-guru di sekolah versi Kabupaten
Buru juga ikut memilih.padahal mereka berada dalam Pemerintahan Kabupaten Buru dan
bukan Kabupaten Bursel,” paparnya.
Katanya lagi, atas
berbagai kronologis itu, pihaknya merasa telah dicurangi dan dirugikan sehingga
pihaknya menolak proses dan hasil Pilkades dimaksud serta meminta Bupati Buru
Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa untuk mempergunakan hak dan kewenangan diskresi
guna membatalkan proses dan hasil Pilkades Batu Karang dan menjadwalkan serta
melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkades Batu Karang dengan tidak
mengagkomodir penduduk Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru.
“Kami mendesak
agar Pak Bupati bisa menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk membatalkan
hasil Pilkades tersebut dan menjadwalkan Pilkades ulang tanpa harus
mengakomodir warga Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru,” paparnya.
Terkait
desakannya itu, Nuraltu mengaku telah menyampaikan Surat Keberatan kepada
Bupati Cq Sekda Kabupaten Bursel pada hari Jumat (05/10) dan turut disampaikan
tembusannya kepada Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Komisi A DPRD Kabupaten Bursel,
Panitia Pilkades Kabupaten Bursel, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel
dan Panitia Pilkades Desa Batu Karang.
“Apabila laporan
keberatan kami ini tidak diresponi secara adil dan bijaksana, maka kami akan
memproses kecuranggan ini kepada pihak berwenangan sesuai aturan hukum yang
berlaku,” tuturnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment