• Headline News


    Monday, October 8, 2018

    Bupati SBT Didesak Copot Kepala BPMD SBT



    SBT, Kompastimur.com 
    Carut marutnya Pemilihan Kepala Desa serentak yang telah digodok oleh Pemerintah Daerah lewat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan langka yang sangat keliru. Hal ini diungkapkan oleh salah satu Anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Bahrum Wadjo kepada Kompastimur.com, Minggu (7/10) Via telpon selulernya.

    Wadjo mengatakan, proses awal pengusulan nama-nama Paniti Pemilihan oleh pihak desa ke pemerintah daerah mestinya melalui camat, namun saat ini prosesnya dinilai keliru, karena dari Desa lansung ke Pihak BPMD, ini merupakan hal keliru yang dilakukan oleh BPMD, karena Pada pasal 5 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 5 menegaskan dengan tegas bahwa, Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota, dan Pada ayat 2 pasal 5 sudah terang menderang menjabarkan tentang tugas pokok Panitia Pemilihan Kabupaten, mulai dari huruf  A sampai dengan huruf H pada ayat 2.

    Merujuk pada Regulasi maka apa yang dilakukan oleh BPMD saat ini Inkonstitusional alis tabrak konstitusi. Untuk itu, dirinya meminta pihak BPMD SBT agar rajin membaca regulasi agar tau benar tugas dan kewenangannya.

    "Harus rajin baca aturan agar tahu tentang tugas dan kewenangan sehingga tidak keliru,” ungkap Wadjo

    Untuk itu dirinya mendesak Bupati SBT, Abdul Mukti agar segera copot Kepala BPMD, Jafar Kwairumaratu dari Jabatan tersebut, karena dalam aturan tidak sedikitpun mengatur tentang BPMD sebagai lembaga teknis yang bertugas menyelenggarakan Pilkades, atau sebagai fasilitator Pilkades.

    Dalam bacaan Permendagri nomor 112 tahun 2014 Telah memberikan kewenangan teknis itu kepada Panitia Pemilihan Kabupaten. Dan tidak sedikitpun menyebutkan lembaga lain, termasuk BPMD, sehingga dirinya berani mengatakan, biang kerok amburadulnya Pilkades di SBT adalah Kepala BPMD SBT.

    "Tidak ada aturan yang mengatur itu, maka saya mendesak Bupati segera copot Kepala BPMD SBT dari Jabatannya. Saya berani katakan bahwa BPMD itulah biang keroknya,” tegasnya.

    Untuk diketahui, sesuai ketentuan Pasal 5 Permendagri nomor 112 tahun 2014 diantaranya ayat
    1. Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.

    2. Panitia pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:

    a. Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota.

    b. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;

    c. Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara, d. Memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya.

    e. Menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan Pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan.

    f. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota.

    g. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan, h.Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. (KT/FS)


    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati SBT Didesak Copot Kepala BPMD SBT Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top