SBT, Kompastimur.com
Carut marutnya Pemilihan
Kepala Desa serentak yang telah digodok oleh Pemerintah Daerah lewat Badan
Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan langka yang sangat keliru. Hal ini
diungkapkan oleh salah satu Anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Bahrum Wadjo kepada Kompastimur.com, Minggu
(7/10) Via telpon selulernya.
Wadjo mengatakan, proses
awal pengusulan nama-nama Paniti Pemilihan oleh pihak desa ke pemerintah daerah
mestinya melalui camat, namun saat ini prosesnya dinilai keliru, karena dari
Desa lansung ke Pihak BPMD, ini merupakan hal keliru yang dilakukan oleh BPMD,
karena Pada pasal 5 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 5 menegaskan dengan
tegas bahwa, Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota, dan
Pada ayat 2 pasal 5 sudah terang menderang menjabarkan tentang tugas pokok
Panitia Pemilihan Kabupaten, mulai dari huruf A sampai dengan huruf H
pada ayat 2.
Merujuk pada Regulasi
maka apa yang dilakukan oleh BPMD saat ini Inkonstitusional alis tabrak
konstitusi. Untuk itu, dirinya meminta pihak BPMD SBT agar rajin membaca
regulasi agar tau benar tugas dan kewenangannya.
"Harus rajin baca
aturan agar tahu tentang tugas dan kewenangan sehingga tidak keliru,” ungkap
Wadjo
Untuk itu dirinya
mendesak Bupati SBT, Abdul Mukti agar segera copot Kepala BPMD, Jafar
Kwairumaratu dari Jabatan tersebut, karena dalam aturan tidak sedikitpun
mengatur tentang BPMD sebagai lembaga teknis yang bertugas menyelenggarakan
Pilkades, atau sebagai fasilitator Pilkades.
Dalam bacaan Permendagri
nomor 112 tahun 2014 Telah memberikan kewenangan teknis itu kepada Panitia
Pemilihan Kabupaten. Dan tidak sedikitpun menyebutkan lembaga lain, termasuk
BPMD, sehingga dirinya berani mengatakan, biang kerok amburadulnya Pilkades di
SBT adalah Kepala BPMD SBT.
"Tidak ada aturan
yang mengatur itu, maka saya mendesak Bupati segera copot Kepala BPMD SBT dari
Jabatannya. Saya berani katakan bahwa BPMD itulah biang keroknya,” tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai
ketentuan Pasal 5 Permendagri nomor 112 tahun 2014 diantaranya ayat
1. Bupati/Walikota
membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.
2. Panitia pemilihan di
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. Merencanakan,
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan
tingkat kabupaten/kota.
b. Melakukan bimbingan
teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa
tingkat desa;
c. Menetapkan jumlah
surat suara dan kotak suara, d. Memfasilitasi pencetakan surat suara dan
pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya.
e. Menyampaikan surat
suara dan kotak suara dan perlengkapan Pemilihan lainnya kepada panitia
pemilihan.
f. Memfasilitasi
penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota.
g. Melakukan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan pemilihan, h.Melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment