Ambon, Kompastimur.com
Wasit karate
berlisensi nasional asal Maluku, Yopie Angwarmassa, (44) alias (YA), bukan
laki-laki sejati. Bermaksud menggapai
kepuasaan napsu bejatnya, YA membuat surat pernyataan pribadi di kafe
Tradisional Joas, Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan
tujuan melumpuhkan hati ES,(24), wanita yang kini telah berbadan dua akibat
perbuatan YA.
ES katakan saat
ini dia tengah mengandung empat bulan hasil jalinan asmaranya bersama YA. YA
sempat membawa lari WS ke Balikpapan, Kalimantan Timur, selama empat bulan
tinggal di sana, namun setelah mengetahui ES telah berbadan dua, YA melarikan
diri ke Ambon untuk kembali ke pangkuan istrinya.
Ibu ES, Ace
Sainyakit, (51), membeberkan awalnya untuk mengelabui keluarga ES, YA dengan berbagai
tipu daya mengatakan dirinya bersama istrinya tengah dalam percekcokkan rumah
tangga dan tinggal menunggu langkah menuju perceraian di pengadilan.
’’Pertama kami
tetap menolak karena YA dengan kami itu ada hubungan keluarga sehingga tidak
mungkin menjalai satu hubungan asmara dan
kami tahu kalau Yopie (YA) itu sudah punya istri, namun dia meyakinkan
kalau dirinya tengah bermasalah dengan istrinya dan lagi mengurusi cerai di pengadilan. Bahkan YA
sering menangis di depan saya dan suami saya kalau dia siap menikahi anak kami
(ES), tetapi saat ini anak kami hamil 4 bulan Yopie sengaja lari dari tanggung
jawab dan mencoba menghasut keluarga kami agar tidak memprosesnya secara
hukum,’’ tutur Ace kepada pers di Ambon, Minggu (30/9) malam.
Ace melanjutkan,
YA melarikan ES ke Balikpapan dengan dalih agar ketika istri YA menggugatnya ke
pengadilan perkaranya cepat diputus hakim.
’’Tapi
tahu-tahunya Yopie meninggalkan anak kami di Balikpapan. Untung saja ada teman
anak kami di sana sehingga setiap hari anak kami diberi makan dan tumpangan
tidur sebelum kami mengirimkan tiket untuk pulang Ambon,’’Katanya.
Di kesempatan
yang sama ES mengatakan akibat perbuatan YA dirinya praktis tak bisa berbuat
apa-apa karena atas laporan istri YA, dirinya diberhentikan dari karyawan Toko
Enam di kawasan Urimessing, Kecamatan Sirimau. ’’Saya juga terpaksa melunasi
hutang YA yang dipinjamkan di teman-teman kerja saya tanpa sepengetahuan
saya,’’ lirih ES.
ES menambahkan
istri YA juga melaporkan kakak ES, AS ke Pomdam XVI/Pattimura dengan dalih
mengancam dirinya yang bertugas sebagai panitera di Pengadilan Tata Usaha
Negara Ambon. Perilaku tidak terpuji YA telah dilaporkan ke Dewan Wasit PB
Forki di Jakarta. ’’Saya sudah laporkan perbuatan Yopie di Dewan Wasit dan PB
Forki,’’ terang ES.
Ketika
dikonfirmasi menyangkut surat pernyataan yang dibuatnya itu, YA mengakuinya.
’’Ya memang benar surat pernyataan itu saya yang buat,’’ sahut YA. Namun
disinggung sejauh mana tanggung jawabnya telah menghamili ES, YA berkelit
dirinya tengah di jalan dan lagi ramai sehingga setibanya di rumah baru dirinya
mengontak wartawan. Akan tetapi YA menolak diberitakan sebelum dilakukan
pembicaraan empat mata dengan wartawan.
’’Bung, besok
baru kita ketemu bicarakan hal ini,’’ elak YA.
Kasus ini kini
dalam penanganan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Maluku. (KT/DS)
0 komentar:
Post a Comment