SBT, Kompastimur.com
PT Strata
Pasifik yang saat ini beroperasi Di Negeri Waru Kecamatan Teluk Waru, dimana
dalam operasinya diduga telah masuk hak ulayat adat Negeri Kelimury yang
merupakan salah satu Negery adat di Seram Bagian Timur (SBT).
Hal ini membuat
Kepala Negeri Kelimury, Ulfa Kwairumaratu akhirnya menyurati pihak perusahaan
pemegang HPH tersebut.
Surat yang
ditujukan ke pihak perusahaan dengan Nomor: 140/27/NK/IX/2018 tertnggal 17 September
2018 yang ditukan kepada PT Stata Pasifik tersebut berisi tentang teguran kepada
pihak perusahaan agar segera menghentikan operasinya karena pihak perusahan
telah memasuki hak ulayat dari Negeri Kelimury tanpa berkoordinasi dengan Raja
Negeri Kelimury.
Isi dari surat
yang ditujukan ke pihak Perusahaan tersebut diantaranya, memperhatikan hasil
investigasi pada areal HPH PT STARATA PASIFIK dan hasil rapat bersama PT.STRATA
PASIFIK, Raja Waru/Saniri Waru, Raja Kelimury dan masyarakat teon/bonvia pada
tangal 16 September 2018 di kepala Waimasiwang terkait masalah ulayat adat Waru
dengan ulayat adat Kelimuy dimana berdasarkan hasil investigasi kami ternyata
PT.STARATA PASIFIK sudah beroperasi/mengambil kayu di ulayat adat Kelimury.
Kaitan dengan
hal itu, untuk tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua
pihak, maka bersama ini, kami sangat berharap kepada PT STRATA PASIFIK agar
jangan dulu melanjutkan kegiatan penebangan kayu pada ulayat adat Kelimury
sebelum membicarakan dengan raja Kelimury/Saniri Negeri dan Masyarakat adat
Kelimury untuk mendapatkan kesepakatan bersama baru dapat melanjutkan
penebangan kayu di ulayat adat Kelimury.
Menurut hemat
kami PT STRATA PASIFIK melakukan penebangan/pengambilan kayu tanpa bermusyawara
terlebih dahulu dengan raja kelimury/saniri Negeri dan Masyarakat adat Kelimury
karena hal ini bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku di Kelimury.
0 komentar:
Post a Comment