Namrole,
Kompastimur.com
Wakil Bupati
Buru Selatan (Bursel) Ayub Seleky akhirnya melepas Sasi Adat yang dipasang oleh
Keluarga Hutang Nurlatu pada Empat Kantor milik Pemkab Bursel di kilo meter 3.
Pelepasan Sasi
Adat setelah Seleky melakukan pertemuan bersama Sekda Bursel Syharoel Pawa,
unsur TNI Polri dengan pihak keluarga Hutang Nurlatu berlangsung di ruang kerja
Wakil Bupati, Jumat (28/9).
Usai pertemuan
itu, Wakil Bupati didampingi pihak TNI dan Polri bersama keluarga Hutang
Nurlatu menuju lokasi perkantoran yang di Sasi Adat itu.
Informasi yang
diperoleh dari pihak keluarga Nurlatu menyampaikan bahwa, hasil pertemuan
mereka dengan Wakil Bupati memutuskan pihak Pemda akan membayar ganti rugi
lahan sebesar Rp.82 juta dari sisa yang
harus dibayar Rp.300 juta.
"Hasil dari
pertemuan dengan wakil bupati, pemda hanya membayar Rp.82 juta, tidak lagi 300
juta itu. Delapan puluh dua juta itu ditambah dengan Rp.60 juta suda dibayar
sebelumnya,"jelas Nurlatu.
Dikatakan,
pembayaran itu akan dilakukan pada minggu kedua bulan Oktober 2018 nanti.
"Kesanggupan
Pemda hanya Rp.82 juta dan akan dibayar pada minggu kedua bulan (Oktober) besok
ini," ujarnya.
Diketahui,
akibat pemasangan Sasi Adat pada empat buah kantor milik Pemkab Bursel itu,
menyebabkan aktifitar para pegawai pada kantor tersebut lumpuh total.
Para pegawai
takut berkantor lantaran takut terkenah hukum adat berupa denda adat.
Empat kantor
yang di Sasi Adat itu masing-masing Kantor Dinas Koperasi, Kantor Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Kantor Dinas Sosial dan Kantor Inspektorat. Selama
seminggu para pegawai pada kantor tersebut tidak berkantor. (KT/05)
0 komentar:
Post a Comment