• Headline News

    Saturday, September 29, 2018

    Seminggu Tidak Berkantor, Wakil Bupati Bursel Lepas Sasi Adat


    Namrole, Kompastimur.com
    Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) Ayub Seleky akhirnya melepas Sasi Adat yang dipasang oleh Keluarga Hutang Nurlatu pada Empat Kantor milik Pemkab Bursel di kilo meter 3.

    Pelepasan Sasi Adat setelah Seleky melakukan pertemuan bersama Sekda Bursel Syharoel Pawa, unsur TNI Polri dengan pihak keluarga Hutang Nurlatu berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati, Jumat (28/9).

    Usai pertemuan itu, Wakil Bupati didampingi pihak TNI dan Polri bersama keluarga Hutang Nurlatu menuju lokasi perkantoran yang di Sasi Adat itu.

    Informasi yang diperoleh dari pihak keluarga Nurlatu menyampaikan bahwa, hasil pertemuan mereka dengan Wakil Bupati memutuskan pihak Pemda akan membayar ganti rugi lahan sebesar Rp.82 juta  dari sisa yang harus dibayar Rp.300 juta.

    "Hasil dari pertemuan dengan wakil bupati, pemda hanya membayar Rp.82 juta, tidak lagi 300 juta itu. Delapan puluh dua juta itu ditambah dengan Rp.60 juta suda dibayar sebelumnya,"jelas Nurlatu.

    Dikatakan, pembayaran itu akan dilakukan pada minggu kedua bulan Oktober 2018 nanti.

    "Kesanggupan Pemda hanya Rp.82 juta dan akan dibayar pada minggu kedua bulan (Oktober) besok ini," ujarnya.

    Diketahui, akibat pemasangan Sasi Adat pada empat buah kantor milik Pemkab Bursel itu, menyebabkan aktifitar para pegawai pada kantor tersebut lumpuh total.

    Para pegawai takut berkantor lantaran takut terkenah hukum adat berupa denda adat.

    Empat kantor yang di Sasi Adat itu masing-masing Kantor Dinas Koperasi, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kantor Dinas Sosial dan Kantor Inspektorat. Selama seminggu para pegawai pada kantor tersebut tidak berkantor. (KT/05)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Seminggu Tidak Berkantor, Wakil Bupati Bursel Lepas Sasi Adat Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top