Namrole, Kompastimur.com
Mantan Kepala
Bappeda dan Litbang Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Syahroel Pawa yang saat ini
menjabat sebagai Sekda defenitif Kabupaten Bursel kini telah memasuki Batas
Usia Pensiun (BUP) pada tanggal 28 Oktober 2018.
Dimana pada
tanggal tersebut Pawa akan genap berusia 60 tahun dan sudah harus bebas
bertugas atau pensiun.
“Yang jelas
bahwa masa berakhir Sekda Buru Selatan itu dalam BUP 60 tahun, jadi dari segi
batas usia pensiun 60 tahun itu Sekda Bursel sudah harus bebas bertugas atau pensiun pada tanggal 28 Oktober
2018 karena usianya sudah 60 tahun, jadi tidak ada kebijakan diperpanjang
karena sudah mencapai BUP,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Bursel AM Laitupa kepada watawan di ruang kerjanya, Jumat
(12/09).
Laitupa
menjelaskan, tentunya sebelum mencapai BUP itu pemerintah daerah dalam hal ini
Bupati sudah harus mengusulkan pengganti atau yang biasa disebut penjabat Sekda
Kabupaten Bursel ke provinsi.
Selanjutnya,
dalam beberapa waktu kemudian, penjabat itu akan mengatur untuk mengumumkan lagi lowongan sekda defenitif
untuk dilakukan pengujian namanya untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama (JPT).
Laitup mengaku
sampai saat ini belum ada nama yang diusulkan mengingat jabatan Sekda yang saat
ini ditempati oleh Syaroel Pawa masih ada satu bulan lebih.
“Jadi
ketentuannya di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang mana penjabat itu di usul ke gubernur
hanya 5 hari, jadi cuma 5 hari kita usulkan, kalau gubernur setuju atau tidak
setuju tetap Bupati akan membuat Surat Keputusan (SK) untuk melaksanakan
pelantikan penjabatnya. Ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai terjadi
kekosongan pemerintahan,” terang Laitupa.
Lebih lanjut,
Laitupa menjelaskan, untuk pelantikannya akan tetap di laksanakan mungkin pada
tannggal 28 atau 29 pada waktu itu.
“Jadi misalnya
di mundur ke tanggal 28 atau 29 dan selanjutnya, Sekda defenitif sudah tidak
bisa lagi melaksanakan hal-hal yang bersifat pemerintahan seperti tanda tangan dan
lain-lain, karena sudah ada pada BUP,” katanya.
Dirinya
menjelaskan untuk penjabat hanya satu orang yang akan di usulkan oleh Bupati
melalui Badan kepegawaian daerah.
“Satu, hanya
satu yang diusulkan melalui Badan Kepegawaian Daerah dalam hal ini Bupati.
Siapa yang mau diusulkan tergantung dari Pa Bupati dengan segalah pertimbangan,
saya hanya menyiapkan dia punya persyaratan-persyaratan yang mungkin
bersangkutan tersebut di usulkan dan persayaratan apa saja yang harus
dipenuhi,” tambahnya.
Mantan Kepala
Sekolah ini membeberkan syarat-syaratanya yang harus dipenuhi oleh seorang
Penjabat Sekda yaitu yang bersangkutan harus Esalon Asasi minimal sudah perna
menduduki jabatan pimpinn tinggi pratama satu dinas sampai dengan dua dinas
atau satu dinas tapi lebih dari 4 tahun kalau tidak dua dinas yang berbeda.
“Persayaratan
lain yaitu yang bersangkutan harus punya pangkat yang serendah-rendahnya itu
harus 4C, karena terkait dengan penjabat Sekda. Kemudian dia punya pendidikan
misalnya dia S2 kemudian PIM misalnya PIM 4, PIM 3 dan PIM 2. Itu sebagai
syarat yang harus dilampirkan bersama dia punya ijazah terakhir dan harus
melampirkan dia punya Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dari BPK itu selama dua
tahun,” ujarnya. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment