Namrole, Kompastimur.com
Pelaku usaha di
pusat Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), tak perlu khawatir dalam
pengurusan Surat Isin Tempat Usaha (SITU).
Sebab,
pengurusan SITU di Pemerintah Kabupaten Bursel tak dipungut biaya alias gratis.
Pengakuan ini disampaikan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabuaten
Buru Selatan, Cornes Sahetapy kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
“Pengurusan SITU di pemda itu tidak dipungut biaya alias gratis,”tandas
Sahetapy.
Kendati
demikian, kesadaran para pelaku usaha disana mengurus izin masih rendah.
Sehingga pihaknya melakukan penertiban izin agar pelaku usaha di Kota Namrole
dapat melakukan pengurusan izin dimaksud.
Penertiban ini
sambung dia sudah dilakukan dua kali dalam tahun 2018, yang pertama pada 12 Mei kemarin dan 3
September ternyata yang didapat para petugas di lapangan masih banyak pelaku
usaha yang belum mengantongi SITU.
“Pelaksanaan
penertiban terhadap tempat usaha baik yang telah memiliki izin maupun yang
sudah selesai ataupu yang belum mengantongi sama sekali harus melakukan
pengurusan. Dimana penertiban ini terkait dengan perubahan sarana usaha,
penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, lokasi tempat
usaha dan perubahan waktu dan operasi usaha,”bebernya.
Ditambahkan
penertiban yang dilakukan pihaknya sekaligus sebagai langkah sosialisasi kepada
masyarakat khususnya pelaku untuk segera memperoleh SITU.
Kalau pelaku
cuek dan tidak mengurus izin, maka saat penertiban nanti pihaknya akan langsung
menutup tempat usaha mereka.
“Jadi selain penertiban, tim juga menyampaikan
persyaratan pembuatan SITU kepada pelaku usaha. Nantinya mereka dapat membawa
surat-surat sebagai persyaratan yang diminta diajukan ke Bagian Ekonomi dan
Pembangunan, setelah itu rekomendasi keluar baru disampaikan ke Badan Penanaman
Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan izin,”ingatnya. (KT-08)
0 komentar:
Post a Comment