• Headline News



    Thursday, September 13, 2018

    Rumaratu: Tunjangan Khusus Daerah Terpencil Siap Ditransfer



    SBT, Kompastimur.com 
    Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Seram Bagian Timur (SBT) siap mentransfer tunjangan khusus Daerah terpencil ke rekening masing-masing penerima. Hal ini diungkapkan oleh Kadis Pendidkan SBT, Achmat Rumaratu kepada media ini, Kamis(13/9) di Bula.

    Rumaratu mengatakan, pihaknya telah siap membagikan tunjangan khusus Daerah terpencil untuk para penerima dengan rincian, Guru PNS sebanyak 404 Orang dengan total nilai yang diterima oleh pihaknya sebesar Rp.6,360,000,000 dan semuanya siap ditransfer lansung ke rekening masing-masing mulai dari senin mendatang, sehingga para Guru penerima tidak lagi kesulitan. Ini merupakan langka yang dilakukan oleh pihak Dinas untuk memudahkan pencairan.

    "Untuk PNS sebanyak 404 Orang Guru yang menerima tunjangan khusus ini. Insya Allah Senin sudah mulai ditransfer ke rekening msing-masing penerima,"ucap Rumaratu.

    Selain Guru PNS, tenaga Guru kontrak sebanyak 53 Orang juga mendapatkan tunjangan khusus daerah terpencil dengan total nilai Rp.979,500,000 dengan besaran Rp.1,500,000/Bulan/Orang yang akan dibagi per semester.

    Ditambahkan, untuk Guru PNS dihitung berdasarkan besaran besaran Gaji pokok yang diterima oleh Guru tersebut, sedangkan untuk tenaga Guru Kontrak nilainya telah ditentukan lansung dari pusat dengan total Nilai Rp.979,500,000.

    "Guru kotrak 53 Orang yang dapat tunjangan khusus ini, masing-masing Rp.1,5 Juta/perbulan/Orang/Semester," ucapnya dengan terinci.

    Untuk diketahui, tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu daerah yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

    Sampai saat ini, masih terdapat 14.107 daerah sangat tertinggal di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2018, Tunjangan Khusus melalui DAK non fisik untuk Guru PNSD memperoleh alokasi Rp 1,8 triliun dan DIPA Tahun Anggaran 2018 untuk Guru Bukan PNS dengan alokasi Rp 427,5 miliar. (KT/FS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Rumaratu: Tunjangan Khusus Daerah Terpencil Siap Ditransfer Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top