SBT, Kompastimur.com
Dinas Pendidikan
Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Seram Bagian Timur (SBT) siap mentransfer tunjangan
khusus Daerah terpencil ke rekening masing-masing penerima. Hal ini diungkapkan
oleh Kadis Pendidkan SBT, Achmat Rumaratu kepada media ini, Kamis(13/9) di
Bula.
Rumaratu
mengatakan, pihaknya telah siap membagikan tunjangan khusus Daerah terpencil
untuk para penerima dengan rincian, Guru PNS sebanyak 404 Orang dengan total nilai
yang diterima oleh pihaknya sebesar Rp.6,360,000,000 dan semuanya siap
ditransfer lansung ke rekening masing-masing mulai dari senin mendatang,
sehingga para Guru penerima tidak lagi kesulitan. Ini merupakan langka yang
dilakukan oleh pihak Dinas untuk memudahkan pencairan.
"Untuk PNS
sebanyak 404 Orang Guru yang menerima tunjangan khusus ini. Insya Allah Senin
sudah mulai ditransfer ke rekening msing-masing penerima,"ucap Rumaratu.
Selain Guru PNS,
tenaga Guru kontrak sebanyak 53 Orang juga mendapatkan tunjangan khusus daerah terpencil
dengan total nilai Rp.979,500,000 dengan besaran Rp.1,500,000/Bulan/Orang yang
akan dibagi per semester.
Ditambahkan,
untuk Guru PNS dihitung berdasarkan besaran besaran Gaji pokok yang diterima
oleh Guru tersebut, sedangkan untuk tenaga Guru Kontrak nilainya telah
ditentukan lansung dari pusat dengan total Nilai Rp.979,500,000.
"Guru
kotrak 53 Orang yang dapat tunjangan khusus ini, masing-masing Rp.1,5
Juta/perbulan/Orang/Semester," ucapnya dengan terinci.
Untuk diketahui,
tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu daerah yang termasuk dalam kategori
sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sampai saat ini,
masih terdapat 14.107 daerah sangat tertinggal di Indonesia. Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara T.A. 2018, Tunjangan Khusus melalui DAK non fisik untuk Guru
PNSD memperoleh alokasi Rp 1,8 triliun dan DIPA Tahun Anggaran 2018 untuk Guru
Bukan PNS dengan alokasi Rp 427,5 miliar. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment