FOTO : Ketua umum Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS |
Jakarta,
Kompastimur.com
Ketua umum Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS
mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Polri yang menerbitkan Surat
Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani
oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto
dalam rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi dukungan dalam bentuk hashtag
atau tanda pagar (tagar) pada Pilpres 2019.
Menurut Darmizal, keputusan Polri itu sudah tepat dan pasti
bermanfaat guna meminimalisir pertikaian yang berpotensi terjadinya bentrokan
masyarakat dari kedua belah kubu pendukung calon presiden ataupun yang belum
tetapkan calon Presiden namun getol deklarasi ganti presiden.
"Keputusan Polri itu sangat bagus. Tugas Polisi adalah
untuk melakukan preventif terjadinya suatu kerusuhan ditengah masyarakat,"
kata Darmizal saat dihubungi Senin (3/8/2018) yang mengaku sedang melakukan
rapat konsolidasi dengan pimpian Nasional RèJo di Jakarta.
Dijelaskan Darmizal, semua kubu pendukung Capres hendaklah
saling membanggakan kandidatnya tanpa menghinakan kandidat lain. Saling menahan
diri untuk berkampanye menghindari kampanye negatif apalagi kampanye hitam
fitnah dan hoax.
Karena, lanjutnya, masa kampanye sesungguh telah diatur
oleh KPU.
"Kami dari ReJo selalu ingin taat aturan, sebagaimana
yang diarahkan pak Jokowi dan KH Ma'ruf Amin. Saatnya pembuktian bahwa kita
warga negara yang taat hukum. Dengan keluarnya kebijakan dari Kepolisian
tersebut, sebaiknya mereka penggiat #2019gantipresiden tidak lagi melakukan
kegiatan deklarasi yang memancing terjadinya reaksi dari pihak yang ingin
suasana damai tetap terjaga karena kita semua ingin damai dalam menghadapi
pesta demokrasi pemilu 2019," jelasnya.
Sebelumnya, Polri menerbitkan pedoman kepada seluruh
jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam
rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi dukungan dalam bentuk hashtag atau
tanda pagar (tagar) pada Pilpres 2019.
Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram
bernomor STR/1852/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh
Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan,
penyampaian aspirasi dan unjuk rasa memang diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998.
Namun ada lima poin yang harus dipedomani saat menyampaikan aspirasi di muka
umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 9/1998.
Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang
lain," ujar Setyo.
Empat poin selanjutnya yakni menghormati aturan-aturan
moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment