• Headline News

    Sunday, September 2, 2018

    Proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Dinilai Tak Sesuai Ketentuan


    (Ilustrasi)

    Piru, Kompastimur.com  
    Mengintip proyek revitalisasi pasar tradisional Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat yang penuh dengan kontroversial bagi pemuda setempat dan menyayangkan sikap BPD yang terkesan tidak peduli dengan aspirasi pemuda Desa Waimital. 

    Terlepas dari kebutuhan akan hadirnya pasar yang higienis dan layak ternyata proses pembangunan pasar tersebut sempat menjadi kontroversial bagi pemuda Desa Waimital di awal agustus lalu yang dinilai sepihak yang dilakukan oleh Pejabat dan BPD setempat.

    Terkait proses tukar guling yang dinilai tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh penjabat kepala desa saat itu, pemuda desa yang membentuk forum komunikasi rembug pemuda yang di ketuai oleh Sudiro dan sekretaris M.Saleh sempat menyampaikan protes kepada pihak BPD Waimital ketika melakukan audiens dengan BPD sebagai representasi masyarakat desa.

    Dalam pertemuan saat itu yang di hadiri kurang lebih 60 pemuda menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemuda sangat mendukung terhadap semua pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah, namun tentunya harus juga mengedepankan mekanisme dan ketentuan perundang-ndangan yang berlaku dan tidak asal membangun saja.

    Adapun hal-hal yang dinilai tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diserahkan kepada BPD secara tertulis yakni :

    Yang Pertama bahwa penjabat selaku pemegang kuasa terhadap pengelolaan aset desa yang melakukan tukar guling ternyata masa jabatanya telah berakhir dan belum di perpanjang yang artinya tidak boleh mengambil keputusan.

    Kedua bahwa tukar guling aset desa sebagaimana sesuai Permendagri harus melalui tahapan - tahapan  dan proses yang panjang di antaranya melakukan Musdes yang harus diikuti oleh komponen masyarakat diantaranya tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda dan sebagainya,  tim kajian, dan yang terakhir harus mendapat persetujuan gubernur, tapi ini tidak dilakukan.

    Ketiga forum komunikasi rembug pemuda Desa Waimital mendesak agar sementara proyek ini di hentikan sampai ada keputusan yang jelas, dan paling lambat forum memberi waktu 3 hari sejak tanggal pertemuan, tapi ternyata sampai masuk bulan berikut belum juga ada jawaban yang jelas dan pembangunan masih berjalan.

    Salah satu pemuda Desa Waimital Kecamatan Kairatu yang enggan namanya dipublikasikan kepada Kompastimur.com, Sabtu (1/9) menyesalkan sikap BPD yang terkesan tidak peduli dengan aspirasi pemuda Desa Waimital sehingga menimbulkan kontroversial soal proyek revitalisasi pasar tradisional yang saat ini dibangun.

    Dirinya berharap semoga ada lembaga berwenang yang bisa menjawab permaslahan ini dan dirinya menekankan jika dalam pembangunan ini didapati kecurangan atau permaslahan huku harus ditindak sampai tuntas.

    “Kalau ini adalah sebuah pelanggaran agar dapat di tindak dengan tegas karena menyangkut hajat hidup masyarakat desa yaitu aset desa yang sudah di atur oleh menteri tentang pengelolaanya," tegasnya. (KT-MFS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Dinilai Tak Sesuai Ketentuan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top