Bogor,
Kompastimur.com
Sebagai humas pemerintah, Kementerian Komunikasi dan
Informatika memang bertugas salah satunya untuk menyampaikan program,
kebijakan, kegiatan, dan capaian pemerintah melalui berbagai saluran yang
tersedia kepada masyarakat. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015, dan Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2015.
Demikian ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat
diminta tanggapannya oleh para jurnalis mengenai iklan layanan masyarakat yang
ditayangkan di salah satu saluran publik.
"Itu kan memang tugasnya Kominfo, amanat
undang-undang, bahwa pembangunan yang sudah selesai atau yang masih dalam
proses memang terus diinfokan supaya masyarakat bisa mengikuti. Kalau dulu
Menteri Penerangan ya menerangkan, masa disuruh diam," ujarnya di Bogor,
pada Jumat, 14 September 2018.
Menurutnya, informasi serupa itu sebenarnya sudah
sering ditayangkan bahkan sejak beberapa tahun lalu melalui berbagai macam
saluran, termasuk salah satunya dapat ditemukan melalui kanal YouTube.
"Masyarakat kan perlu mendapatkan informasi yang
sebanyak-banyaknya. Kita ini ingin menyampaikan apa adanya," ujar Presiden.
(KT-GAL)
0 komentar:
Post a Comment