Jakarta,
Kompastimur.com
Rieke datang guna membicarakan rencana revisi Undang-Undang
(UU) Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai payung hukum untuk menyelesaikan persoalan status pegawai honorer, kontrak, pegawai tidak tetap Non PNS.
Rieke
tidak sendiri, ia turut didampingi oleh perwakilan Asosiasi Dewan Kabupaten
Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Komite Nasional Apatur Sipil Negara.
“Alhamdulillah
hari ini bertemu dengan Menpan-RB, Pak Syafruddin. Saya didampingi oleh
perwakilan dari Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Komite
Nasional Apatur Sipil Negara,” kata Rieke yang juga Pembina Komite Nusantara
Aparatur Sipil Negara kepada wartawan usai pertemuan itu.
Menurut
Rieke, pada prinsipnya sebagai Menteri, Menpan-RB menegaskan dirinya wajib
melaksanakan Surat Presiden (Surpres) yang telah dikeluarkan Presiden Joko
Widodo terkait pembahasan Revisi UU ASN.
“Menpan-RB
berkomitmen untuk melakukan langkah konstitusional melalui produk hukum Revisi
UU ASN sebagai payung hukum untuk menyelesaikan persoalan status kerja pegawai
honorer (K2 dan Non K), Kontrak, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS
dengan prinsip-prinsip yang berkeadilan untuk kepentingan nasional,” ungkap
Rieke yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Terkait
itu, Rieke pun berharap adanya dukungan dari seluruh rakyat Indonesia sehingga
pada saatnya nanti Revisi UU ASN itu dapat disahkan sesuai harapan kita
bersama.
“Mohon
doa dan dukungan seluruh Rakyat Indonesia kepada Pemerintah dan Baleg DPR RI
untuk segera dapat membahas dan mensyahkan Revisi UU ASN,” tutur politisi PDI
Perjuangan tersebut. (KT-Rls)
Hoakk
ReplyDeletePTT SATPOLPP DAN DISHUB Masih Ada dengan masa kerja sudah 13 Tahun Tolong diperhatikan juga. Terima kasih
ReplyDelete