Ambon, Kompastimur.com
Dualisme
kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang masih belanjut.
Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/9), yakni
atas gugatan dengan Penggugat adalah PERADI versi DR.H.Yusuf
Hasibuan,S.H.,M.H sebagai Ketua Umum berdasarkan register Perkara Nomor :
683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst antara Peradi versi Dr.H.Fauzie Yusuf
Hasibuan,S.H.,M.H. Melawan Peradi versi Juniver Girsang,S.H.,M.H.dkk tidak
serta merta dapat diartikan bahwa PERADI dibawa kepemimpinan Juniver Girsang,
SH., MH yang sah.
Dr.(c).Fahri Bachmid,S.H.,M.H, Ketua
DPC PERADI Kota Ambon versi DR.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H kepada Kompastimur, Kamis (13/9) pun angkat
bicaraterkait dengan adanya pemberitaan sejumlah media, diantaranya Warta Kota
yang dinilai telah merugikan PERADI versi pihaknya.
Lanjutnya,
pemberitaan sejumlah media, pada hari Rabu, tanggal 12 September 2018 yang melansir hasil putusan sidang perkara Perdata Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) dengan Penggugat adalah PERADI versi DR.H.Yusuf
Hasibuan,S.H.,M.H sebagai Ketua Umum berdasarkan register Perkara Nomor :
683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst Antara Peradi versi Dr.H.Fauzie Yusuf
Hasibuan,S.H.,M.H. Melawan Peradi versi Juniver Girsang,S.H.,M.H.dkk, pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga telah dengan sengaja dipelintir serta
dibuat sedemikian rupa menjadi opini yang berpotensi untuk menyesatkan
masyarakat, khususnya komunitas Advokat itu sendiri, seolah-olah dengan
berdasar pada putusan itu, maka PERADI yang sah dan diakui adalah PERADI versi
Juniver Girsang dkk, padahal keliru dan menyesatkan.
“Untuk
itu, sebagai Ketua DPC Peradi Ambon memandang perlu dan penting untuk
meluruskan informasi yang distorsif tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan
bahwa berdasarkan Putusan dalam Perkara No.683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst antara
PERADI versi Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. sebagai (PENGGUGAT) melawan
PERADI versi Juniver Girsang,S.H.,M.H.dkk sebagai (TERGUGAT), yang mana dalam
putusan ini secara tegas dinyatakan Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke
Verklaard), atau disebut “NO”, dengan pertimbangan hukumnya yaitu Pengadilan
dianggap tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan internal
Organisasi Advokat menyangkut Kepengurusan, karena perselisihan/sengketa
tersebut seharusnya diputus oleh semacam Mahkamah Advokat seperti yang ada pada
Partai Politik.
“Majelis
hakim memandang harus diatur sebuah lembaga khusus yang menagani perselisihan
kepengurusan organisasi Advokat didalam undang-undang Advokat, dengan kata
lain, majelis hakim menyatakan dirinya tidak berwenang membahas dan memeriksa
pokok perkara,” terangnya.
Katanya
lagi, bahwa dengan putusan “Niet Onvankkelijke Verklaard” atau NO tersebut, bukan
berarti secara sesat dan melawan nalar hukum yang sehat dan benar pihak lain
secara tidak bertanggung jawab membangun kesimpulan dan opini bahwa PERADI yang
versi Juniver Girsang yang legal/sah.
“Hal yang
demikian adalah tidak benar dan keliru serta cenderung sesat,untuk itu kami
luruskan dengan mendudukan persoalan ini pada kerangka hukum yang benar dan
proporsional,” ujarnya.
Menurutnya,
bahwa atas putusan tersebut yang dipandang belum memadai dan solutif untuk
mengatasi konflik PERADI ini, maka Tim Kuasa Hukum DPN Peradi versi DR.H.Fauzie
Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H secara resmi telah menyatakan banding ke Pengadilan
Tinggi Jakarta Pusat atas putusan kemarin yang dibacakan dalam persidangan yang
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
“Karena
mestinya hakim harus dapat menemukan dan menegakan hukum dalam perkara ini, negara
barus hadir untuk menyelesaikan kemelut Organisasi Advokat,” tuturnya. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment