• Headline News



    Thursday, September 13, 2018

    PERADI Versi Juniver Girsang Belum Sah, Dualisme Masih Berlanjut



    Ambon, Kompastimur.com
    Dualisme kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang masih belanjut.

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/9), yakni atas gugatan dengan Penggugat adalah PERADI versi DR.H.Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H sebagai Ketua Umum berdasarkan register Perkara Nomor : 683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst antara Peradi versi Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. Melawan Peradi versi Juniver Girsang,S.H.,M.H.dkk tidak serta merta dapat diartikan bahwa PERADI dibawa kepemimpinan Juniver Girsang, SH., MH yang sah.

    Dr.(c).Fahri Bachmid,S.H.,M.H, Ketua DPC PERADI Kota Ambon versi DR.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H kepada Kompastimur, Kamis (13/9) pun angkat bicaraterkait dengan adanya pemberitaan sejumlah media, diantaranya Warta Kota yang dinilai telah merugikan PERADI versi pihaknya.

    Lanjutnya, pemberitaan sejumlah media, pada hari Rabu, tanggal 12 September 2018 yang melansir hasil putusan sidang perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Penggugat adalah PERADI versi DR.H.Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H sebagai Ketua Umum berdasarkan register Perkara Nomor : 683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst Antara Peradi versi Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. Melawan Peradi versi Juniver Girsang,S.H.,M.H.dkk, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga telah dengan sengaja dipelintir serta dibuat sedemikian rupa menjadi opini yang berpotensi untuk menyesatkan masyarakat, khususnya komunitas Advokat itu sendiri, seolah-olah dengan berdasar pada putusan itu, maka PERADI yang sah dan diakui adalah PERADI versi Juniver Girsang dkk, padahal keliru dan menyesatkan.

    “Untuk itu, sebagai Ketua DPC Peradi Ambon memandang perlu dan penting untuk meluruskan informasi yang distorsif tersebut,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan dalam Perkara No.683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst antara PERADI versi Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. sebagai (PENGGUGAT) melawan PERADI versi Juniver Girsang,S.H.,M.H.dkk sebagai (TERGUGAT), yang mana dalam putusan ini secara tegas dinyatakan Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), atau disebut “NO”, dengan pertimbangan hukumnya yaitu Pengadilan dianggap tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan internal Organisasi Advokat menyangkut Kepengurusan, karena perselisihan/sengketa tersebut seharusnya diputus oleh semacam Mahkamah Advokat seperti yang ada pada Partai Politik.

    “Majelis hakim memandang harus diatur sebuah lembaga khusus yang menagani perselisihan kepengurusan organisasi Advokat didalam undang-undang Advokat, dengan kata lain, majelis hakim menyatakan dirinya tidak berwenang membahas dan memeriksa pokok perkara,” terangnya.

    Katanya lagi, bahwa dengan putusan “Niet Onvankkelijke Verklaard” atau NO tersebut, bukan berarti secara sesat dan melawan nalar hukum yang sehat dan benar pihak lain secara tidak bertanggung jawab membangun kesimpulan dan opini bahwa PERADI yang versi Juniver Girsang yang legal/sah.

    “Hal yang demikian adalah tidak benar dan keliru serta cenderung sesat,untuk itu kami luruskan dengan mendudukan persoalan ini pada kerangka hukum yang benar dan proporsional,” ujarnya.

    Menurutnya, bahwa atas putusan tersebut yang dipandang belum memadai dan solutif untuk mengatasi konflik PERADI ini, maka Tim Kuasa Hukum DPN Peradi versi DR.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H secara resmi telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat atas putusan kemarin yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

    “Karena mestinya hakim harus dapat menemukan dan menegakan hukum dalam perkara ini, negara barus hadir untuk menyelesaikan kemelut Organisasi Advokat,” tuturnya. (KT-Rls)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PERADI Versi Juniver Girsang Belum Sah, Dualisme Masih Berlanjut Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top