Namrole, Kompastimur.com
Pemkab Buru
Selatan (Bursel) tidak bisa membuktikan bukti jual beli lahan yang didalamnya
berdiri empat buah kantor, Sabtu (22/9), Dua Kantor milik Pemerntah Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), yakni Kantor Dinas Koperasi dan Kantor Badan
Pemberdayaan Masyarakat (BPM) disegel oleh masyarakat Adat Buru Selatan selaku
pemilik lahan.
Diketahui, dalam
lahan seluas kurang lebih 2 hektar pemda Bursel membangun 4 buah bangunan
kantor, dinas Koperasi, Bada Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Sosial dan
Inspektorat.
Pembangunan
perkantoran itu diatas lahan milik masyarakat adat, dari keluarga Hutang
Nurlatu pada tahun 2015 lalu oleh kontraktor.
Harga lahan yang
disepakati antara kontraktor dengan pemilik lahan yakni Hutang Nurlatu sebesar
Rp.360 juta, baru dibayar Rp.60 juta tersisah Rp.300 juta.
"Persoalan
ini akan diselesaikan oleh pemda, akan mencari bukti kwitansi jual beli lahan
itu. Pemda minta waktu seminggu tetapi lewat seminggu bukti itu tidak ada, maka
kami menyegek kantor diatas lahan milik kami itu," tandas Nurlatu, Sabtu
(22/9).
Nurlatu selaku
tokoh adat Buru Selatan dari desa Waenono ini mengatakan, dirinya mendukung
proses pembangunan pemerintahan di Buru Selatan.
"Kami
sangat mendukung proses pembangunan, tetapi kami tuntut hak kami yang belum
dibayar," pinta Hutang.
Diketahui,
sebelumnya pemilik lahan yakni Keluarga Hutang Nurlatu pada seminggu lalu telah
menutup jalan masuk ke dalam perkantoran itu menggunakan bambu dan diikat
dengan kain adat yakni Evutin.
Penutupan itu
dilakukan lantaran sisa pembayaran sebesar Rp.300 juta dari tahun 2015 hingga
2018 ini belum juga dilunasi oleh pemda.
Pemda meminta
waktu seminggu untuk mencari bukti bahwa lahan itu telah lunas dibeli lahan 2h
itu hanya senilai Rp.60 juta. Namun lebih seminggu bukti itu tidak dapat
dibuktikan. Sehingga pemilik lahan Hutang Nurlatu memasang segel dan memasang
kain adat Evutin dan kain merah pada dua pintu kantor, yakni dinas Koperasi dan
Kantor pemberdayaan, Sabtu (22/9). (KT/05)
0 komentar:
Post a Comment