Namrole, Kompastimur.com
Kejelasan
pengangkatan pegawai sisa Kategori 2 di lingkup Pemerintah Kabupten Buru
Selatan (Bursel) sebanyak 572 belum jelas nasibnya.
Bagaimana tidak,
pada pembukaan CPNS Tahun 2018 ini Kabupaten Bursel tidak mengangkat honorer K2
sebagai CPNS karena K2 yang dibutuhkan untuk diangkat menjadi CPNS hanya
difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.
“Terkait
pengangkatan pegawai kategori 2 kita belum bisa berbuat apa-apa karena belum
ada petunjuk dan panduan, karena harus ada Peraturan Pemerintah terkait
pengangkatan K2 seperti apa, kan ada mekanismenya,” demikian hal ini
disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Bursel A M Laitupa kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/09/2018).
Menurut Laitupa,
Bursel sendiri memiliki pagawai K2, sebanyak 572 dari jumlah keseluruhnya
sebanyak 712 orang.
“ Seharusnya K2
di Bursel ada 712, tetapi karena sudah diverifikasi sesuai dengan perintah BKN dan
Menpan tinggal 572, karena ada yang usianya sudah tidak memenuhi syarat, ada
yang sudah tidak aktif, dan ada yang sudah meninggal, jadi tinggal 572,” kata
Laitupa.
Ia menjelaskan,
dari 572 itu sebenarnya kalau ada K2 dari kesehatan dan guru sudah dimasukan
dalam formasi khusus pada CPNS 2018 ini, namun sangat disayangkan tidak ada K2
dari kategori tersebut.
“Kalau ada, kita
akamodir mereka pada formasi khusus, karena saat ini kan CPNS untuk formasi
umum dan khusus, dimana yang formasi khusus itu untuk Cum Laude, penyandang
disabilitas, kemudian K2,” ucapnya.
K2 untuk Bursel yang
dimaksudkan menurut Laitupa adalah pegawai yang melakukan tes batas bulan November
2013 dan itu untuk kesehatan dan guru artinya mereka yang tes pada waktu itu
tapi tidak lolos. Hanya disayangkan dari 572 itu tidak ada satupun yang namanya
guru dan kesehatan, semuanya tenaga teknis sehingga Bursel tidak kebagian
formasi tersebut.
“Jadi K2 yang
dimaksudkan ini K2 yang batas pada 2013 kemarin, sisa dari mereka ini yang kita bicarakan, mereka punya
nasib ke depan seperti apa, tapi kalau di atas tahun 2013 itu kita tidak
golongkan sebagai K2, itu hanya honor biasa, atau PTT biasa. Dan K2 itu
dihitung dari 2013 ke bawah, kalau 2014 ke atas sampai saat ini, dia harus ikut
tes umum dan tidak bisa dikategorikan sebagai K2, tambah Laitupa. (KT/02)
Like
ReplyDelete