• Headline News


    Thursday, September 6, 2018

    Maspaitella Nilai Evert Kermite dan Dishut Keliru Mendukung Izin PT. TWS



     Ambon, Kompastimur.com            
    Persoalan penolakan PT. Tanjung Wana Sejahterah (PT.TWS) oleh Masyarakat Adat Yapiopatai untuk melakukan aktivitas di wilayah Hutan Adat milik masyarakat adat setempat, namun DPRD dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tidak mendukug aspirasi masyarakat Adat Yapiopatai tersebut.

    Permasalahan Izin pengelolaan hutan masyarakat adat Yapiopatai dengan PT. TWS masih kembali  mengemuka  pada saat komisi  B DPRD Maluku  dalam hal ini Evert Karmite dan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku mendukung izin PT. TWS.

    Dukungan yang diberikan Everd Karmite dan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku terhadap izin PT TWS merupakan sebuah tindakan yang sangat keliru dan Everd Karmite terkesan mengkebiri tatanan adat masyarakat Yapiopatai.

    Hal ini di sampaikan oleh Marsel Maspaitella kepada Kompastimur.com di Ambon, Kamis (6/9/).

    Maspaitella katakan, yang pertama pada prinsipnya pernyataan saudara anggota DPRD Provinsi Maluku saudara Evert Karmite terkait dengan pernyataanya bahwa PT. TWS harus beroperasi untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah Maluku  dan hal ini menurut mAspaitella adalah pernyataan yang sangat tidak masuk akal.

    " Bagaimana mungkin wakil rakyat yang bicara konsep PAD, padahal yang bersangkutan adalah wakil rakyat? Coba Pak Everd Karmite buka UU DPRD lihat apakah wakil  rakyat  punya hak untuk bicara PAD," Ajak Maspitella. 

    “Inikan koyol namanya, seharusnya saudara Evert Karmite sebagai wakil rakyat harus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang di dalamnya termasuk masyarakat adat bukan sebaliknya mendukung PT TWS dan bersebrangan dengan aspirasi masyarakat adat setempat,” timpalnya lagi.
      
    Lanjut Maspaitella, masalah konteks hutan adat di SBB sudah dari awal Pemerintah Provinsi Maluku melalui Kadis Kehutanan yang melakukan hotspot pemetaan hutan di SBB secara sendiri-sendiri tanpa melibatkan masyarakat adat untuk pemetaan hutan dan diduga ada unsur kesengajaan dan sistematis untuk merampas hak-hak masyarakat adat di SBB.

    " Khususnya masyarakat adat Yapiopatai jadi sangat jelas jika Kementrian Kehutanan keluarkan Izin HPH kepada PT. TWS karna alasan Hutan Produktif dan lain-lain dan itu karena sumbernya dari data pemetaan hutan di Provinsi Maluku," beber Maspaitella

    Menurut Advokat Muda SBB ini, ini adalah kejahatan yang tersistematis dan harus di lawan dan soal isu Bupati SBB yang melindungi pengusaha kayu di SBB  diperkirakannya isu itu keliru karena perizinan kehutanan dan pertambangan itu ada pada kewenangan pihak Provinsi yakni Gubernur dan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku dan merekalah yang harus bertanggung jawab bukan Bupati SBB.

    " Ini keliru, seharusnya Gubernur dan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku yang bertanggung jawab, Bukan Bupati SBB Moh Yasin Payapo" pungkasnya.

    Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sangat jelas di sana dan terlebih lagi ada Perda Provinsi tentang penyerahan tugas pembantuan kepada negeri atau negeri administrasif di Maluku Nomor 11 Tahun 2008.

    “Disitu sangat jelas soal hutan  menjadi kewenangan  negeri - negeri yang dimana berhak menerima atau menolak kehadiran perusahan kayu  diwilayah hutan mereka di tambah lagi ada putusan MK itu sangat jelas," paparnya.

    Ia menyarankan agar DPRD dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku berlaku adil bagi hak-hak masyarakat adat karena hak-hak mereka masyarakat adat dilindungi oleh negara.

    “Saya menyarankan dan meminta saudara Evert Karmite selaku legislator Wakil Rakyat Asal Kabupaten Seram Bagian agar seharusnya berlaku jujur dan bijak dalam masalah ini jangan ada dusta di antara kita begitu juga Pemerintah Provinsi Maluku," tandasnya. (KT/MFS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Maspaitella Nilai Evert Kermite dan Dishut Keliru Mendukung Izin PT. TWS Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top