Ambon, Kompastimur.com
Persoalan
penolakan PT. Tanjung Wana Sejahterah (PT.TWS) oleh Masyarakat Adat Yapiopatai
untuk melakukan aktivitas di wilayah Hutan Adat milik masyarakat adat setempat,
namun DPRD dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tidak mendukug aspirasi masyarakat
Adat Yapiopatai tersebut.
Permasalahan
Izin pengelolaan hutan masyarakat adat Yapiopatai dengan PT. TWS masih
kembali mengemuka pada saat komisi B DPRD Maluku
dalam hal ini Evert Karmite dan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku mendukung
izin PT. TWS.
Dukungan yang
diberikan Everd Karmite dan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku terhadap izin PT
TWS merupakan sebuah tindakan yang sangat keliru dan Everd Karmite terkesan mengkebiri
tatanan adat masyarakat Yapiopatai.
Hal ini di
sampaikan oleh Marsel Maspaitella kepada Kompastimur.com di Ambon, Kamis (6/9/).
Maspaitella
katakan, yang pertama pada prinsipnya pernyataan saudara anggota DPRD Provinsi
Maluku saudara Evert Karmite terkait dengan pernyataanya bahwa PT. TWS harus
beroperasi untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah Maluku dan hal ini menurut mAspaitella adalah
pernyataan yang sangat tidak masuk akal.
" Bagaimana
mungkin wakil rakyat yang bicara konsep PAD, padahal yang bersangkutan adalah
wakil rakyat? Coba Pak Everd Karmite buka UU DPRD lihat apakah wakil rakyat
punya hak untuk bicara PAD," Ajak Maspitella.
“Inikan koyol
namanya, seharusnya saudara Evert Karmite sebagai wakil rakyat harus
memperjuangkan aspirasi masyarakat yang di dalamnya termasuk masyarakat adat
bukan sebaliknya mendukung PT TWS dan bersebrangan dengan aspirasi masyarakat
adat setempat,” timpalnya lagi.
Lanjut
Maspaitella, masalah konteks hutan adat di SBB sudah dari awal Pemerintah
Provinsi Maluku melalui Kadis Kehutanan yang melakukan hotspot pemetaan hutan
di SBB secara sendiri-sendiri tanpa melibatkan masyarakat adat untuk pemetaan
hutan dan diduga ada unsur kesengajaan dan sistematis untuk merampas hak-hak
masyarakat adat di SBB.
" Khususnya
masyarakat adat Yapiopatai jadi sangat jelas jika Kementrian Kehutanan
keluarkan Izin HPH kepada PT. TWS karna alasan Hutan Produktif dan lain-lain
dan itu karena sumbernya dari data pemetaan hutan di Provinsi Maluku," beber
Maspaitella
Menurut Advokat
Muda SBB ini, ini adalah kejahatan yang tersistematis dan harus di lawan dan
soal isu Bupati SBB yang melindungi pengusaha kayu di SBB diperkirakannya isu itu keliru karena perizinan
kehutanan dan pertambangan itu ada pada kewenangan pihak Provinsi yakni
Gubernur dan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku dan merekalah yang harus bertanggung
jawab bukan Bupati SBB.
" Ini keliru,
seharusnya Gubernur dan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku yang bertanggung jawab,
Bukan Bupati SBB Moh Yasin Payapo" pungkasnya.
Sesuai dengan
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sangat jelas di sana dan terlebih lagi ada Perda
Provinsi tentang penyerahan tugas pembantuan kepada negeri atau negeri
administrasif di Maluku Nomor 11 Tahun 2008.
“Disitu sangat
jelas soal hutan menjadi kewenangan negeri - negeri yang dimana berhak menerima
atau menolak kehadiran perusahan kayu
diwilayah hutan mereka di tambah lagi ada putusan MK itu sangat jelas,"
paparnya.
Ia menyarankan
agar DPRD dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku berlaku adil bagi hak-hak
masyarakat adat karena hak-hak mereka masyarakat adat dilindungi oleh negara.
“Saya menyarankan
dan meminta saudara Evert Karmite selaku legislator Wakil Rakyat Asal Kabupaten
Seram Bagian agar seharusnya berlaku jujur dan bijak dalam masalah ini jangan
ada dusta di antara kita begitu juga Pemerintah Provinsi Maluku,"
tandasnya. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment