• Headline News



    Friday, September 21, 2018

    KPU Tetapkan 678 DCT DPRD Provinsi Maluku



    Ambon, Kompastimur.com 
    KPU Provinsi Maluku, menetapkan 678 orang yang tertera dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Maluku dari Daftar Calon Sementara (DCS), dengan sebaran pada tujuh daerah pemilihan (Dapil) di Maluku pada pleno yang berlangsung di Kantor Penyelenggara Pemilu tersebut, Kamis (20/09/2018).

    Wartawan Media ini melaporkan, sebelum ditetapkan terjadi re-posisi pada DCS dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku dengan nomor urut 8.Yakni, dari Yenny Mane yang mengundurkan diri, digantikan dengan Fitry Damayanti dari dapil I Kota Ambon.

    Disamping itu, salah satu calon dari dapil I atas nama Zain Syaiful Latukaisupy dari DPD Partai Bulan Bintang(PBB) mengundurkan diri. Sedangkan, salah satu calon DPD Partai Garuda Maluku dari dapil III, belum ada penggantinya sampai penetapan DCT ini, sehingga diberikan waktu oleh pihak KPU Maluku untuk mengusulkan salah satu nama pengganti selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan DCT.

    Sementara, salah satu calon dari DPW Partai Solidaritas Indonesia(PSI) atas nama Marthen Salosso dimasukan kembali ke DCS untuk ditetapkan dalam DCT, setelah melalui proses pengusulan ke Bawaslu Maluku.

    “Tetap, posisi semua calon tidak berubah, yang berubah adalah pergantian calon perempuan dari PKB, ada pengurangan untuk satu calon dari PBB, dan pergantian calon dari Partai Garuda karena telah meninggal dunia serta dimasukannya kembali salah satu calon dari PSI,” sebut Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Maluku La Alwi.

    Sedangkan, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun pada kesempatan itu mengatakan,dari 678 ada penambahan satu dari PSI. dan PSI itu sudah melalui proses mekanisme mediasi.

    “Kubangun menjelaskan, prosesnya adalah diajukan partai oleh Ketua dan Sekretaris DPW PSI kepada Bawaslu dan selanjutnya melalui mekanisme mediasi, dan sudah memenuhi persyaratan jadi dimasukan ke DCS untuk ditetapkan dalam DCT. Sedangkan, DCS figur keterwakilan perempuan pada semua partai politik telah  memenuhi kuota 30 persen,” jelas Kubangun.

    Selaku Komisioner Divisi Hukum, Almudatsir Sangadji hanya mengingatkan terkait tiga jenis laporan dana kampanye. Diantaranya, Laporan Awal dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) yang harus diserahkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye tanggal 23 September yakni tanggal 22 September. Sementara  Laporan Akhir Dana Kampanye, diserahkan sehari usai pelaksanaan kampanye .

    “Kami himbau dan ingatkan semua parpol peserta pemilu, paling lambat tanggal 22 September, LADK dan LSDK sudah harus diserahkan, lengkap dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing calon legislatif karena merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2018,” himbaunya.

    DCT ini ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tertuang dalam berita acara bernomor 1.012/ HK.03.1-Kpt/81/Prov/IX/2018.

    Pleno pun dihadiri oleh perwakilan dari seluruh pengurus partai politik pada Tingkat Provinsi Maluku. (KT/12)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPU Tetapkan 678 DCT DPRD Provinsi Maluku Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top