Ambon, Kompastimur.com
KPU Provinsi
Maluku, menetapkan 678 orang yang tertera dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi
Maluku dari Daftar Calon Sementara (DCS), dengan sebaran pada tujuh daerah
pemilihan (Dapil) di Maluku pada pleno yang berlangsung di Kantor Penyelenggara
Pemilu tersebut, Kamis (20/09/2018).
Wartawan Media
ini melaporkan, sebelum ditetapkan terjadi re-posisi pada DCS dari DPW Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku dengan nomor urut 8.Yakni, dari Yenny Mane yang
mengundurkan diri, digantikan dengan Fitry Damayanti dari dapil I Kota Ambon.
Disamping itu, salah
satu calon dari dapil I atas nama Zain Syaiful Latukaisupy dari DPD Partai
Bulan Bintang(PBB) mengundurkan diri. Sedangkan, salah satu calon DPD Partai
Garuda Maluku dari dapil III, belum ada penggantinya sampai penetapan DCT ini, sehingga
diberikan waktu oleh pihak KPU Maluku untuk mengusulkan salah satu nama
pengganti selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan DCT.
Sementara, salah
satu calon dari DPW Partai Solidaritas Indonesia(PSI) atas nama Marthen Salosso
dimasukan kembali ke DCS untuk ditetapkan dalam DCT, setelah melalui proses
pengusulan ke Bawaslu Maluku.
“Tetap, posisi semua
calon tidak berubah, yang berubah adalah pergantian calon perempuan dari PKB, ada
pengurangan untuk satu calon dari PBB, dan pergantian calon dari Partai Garuda
karena telah meninggal dunia serta dimasukannya kembali salah satu calon dari
PSI,” sebut Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Maluku La Alwi.
Sedangkan, Ketua
KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun pada kesempatan itu mengatakan,dari 678 ada
penambahan satu dari PSI. dan PSI itu sudah melalui proses mekanisme mediasi.
“Kubangun
menjelaskan, prosesnya adalah diajukan partai oleh Ketua dan Sekretaris DPW PSI
kepada Bawaslu dan selanjutnya melalui mekanisme mediasi, dan sudah memenuhi
persyaratan jadi dimasukan ke DCS untuk ditetapkan dalam DCT. Sedangkan, DCS
figur keterwakilan perempuan pada semua partai politik telah memenuhi kuota 30 persen,” jelas Kubangun.
Selaku Komisioner
Divisi Hukum, Almudatsir Sangadji hanya mengingatkan terkait tiga jenis laporan
dana kampanye. Diantaranya, Laporan Awal dana Kampanye (LADK), Laporan
Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) yang harus diserahkan sehari sebelum pelaksanaan
kampanye tanggal 23 September yakni tanggal 22 September. Sementara Laporan Akhir Dana Kampanye, diserahkan
sehari usai pelaksanaan kampanye .
“Kami himbau dan
ingatkan semua parpol peserta pemilu, paling lambat tanggal 22 September, LADK
dan LSDK sudah harus diserahkan, lengkap dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
masing-masing calon legislatif karena merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2018,” himbaunya.
DCT ini ditetapkan
pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Maluku dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tertuang
dalam berita acara bernomor 1.012/ HK.03.1-Kpt/81/Prov/IX/2018.
Pleno pun dihadiri
oleh perwakilan dari seluruh pengurus partai politik pada Tingkat Provinsi Maluku.
(KT/12)
0 komentar:
Post a Comment