Tana Toraja, Kompastimur.com
Komisi Pemiliha
Umum (KPU) Tana Toraja melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi
pelaporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu Tahun 2019.
Kegiatan ini
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja dengan melibatkan partai
politik peserta pemilu tahun 2019 Tingkat Kabupaten Tana Toraja yang di
laksanakan di Hotel Pantan Makale, Rabu (19/9/2018).
Ketua KPU
Kabupaten Tana Toraja, Rizal Randa dalam sambutannya mengatakan, dalam tahapan
pemilu ada program tentang pelaporan dana kampanye yang sesuai dengan peraturan
perundang undangan.
Menurutnya, hal
itu agar peserta pemilu mudah mengetahui dan melaporkan dana kampanye melalui
aplikasi yang ditentukan
"Salah
satunya adalah pelaporan dana kampanye. Dan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Untuk itulah dilaksanakan Bimtek agar mempermudah pelaporan
melalui aplikasi yang sudah ditentukan," ungkap Rizal.
Lebih lanjut
Rizal, menjelaskan bahwa terkait dengan batas waktu pelaporan dana kampanye,
sampai dengan batas yang telah ditentukan, apabila tidak dilaksanakan. Maka KPU
akan memberikan sanksi berupa pembatalan.
"Laporan
penerimaan sumbangan dana kampanye juga dilaporkan sesuai peraturan.
Pengeluaran juga akan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang telah
dilaksanakan," tambah Rizal lagi.
Untuk itu,
diharapkan dengan adanya Bimtek yang dilaksanakan hari ini. Tidak ada lagi
kendala yang akan dihadapi oleh parpol peserta pemilu dalam penyampaian
laporan dana kampanyenya.
Kegiatan
Bimtek pelaporan dana kampanye parpol peserta pemilu tahun 2019 itu,
dipimpin langsung oleh Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa, didampingi Alexander
Kambuno anggota KPU Devisi Data, juga hadir Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni
Pindan, serta para operator masing-masing Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 yang
ada di Kabupaten Tana Toraja. (KT-MZT)
0 komentar:
Post a Comment