Jakarta, Kompastimur.com
Rachman La Saleh (27) warga Desa Saraaya,
Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggarah orangtua
penganiaya anak yang direkamnya dalam video dan diviralkannya melalui media
online terancam pasal berlapis.
Dengan demikian, atas perbuatannya itu Rachman ayah Sadis dan
keji itu dapat diancam pidana 15 tahun.
Mengingat Rachman sebagai pelaku penganiayaan adalah ayah kandung
korban, berdasarkan ketentuan UU RI Nomorb 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU
RI Nomor 23Tahun 2002 ancaman hukuman 15
tahun dan dapat ditambah sepertiga dari
pidana pokoknya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas
Perlindungan Anak di Semarang kemarin 06/09/18 memberikan keterangan kepada
media menanggapi video kekerasan terhadap anak.
Dalam video
berdurasi 2 menit 33 detik itu, Rachman berkali-kali menganiaya bocah
malang 2.5 tahun itu,, dengan cara mencekik leher dan memukul kepala anaknya.
Tidak sampai disitu , didepan kamera Rachman berulang-ulang memukul kepala dan membekap
mulut anaknya sambil mengacungkan dan menempelkan pisau ke leher anaknya.
Dalam video penganiayaan itu, Rachman juga
berlaku sadis. Dengan menempelkan pisau keleher sambil memukul kepala anaknya, dan memaksa anak nya untuk
memanggil-manggil ibunya.
"Menangis kau.. menangis"...panggil
mamakmu atau kau mati, itu lihat mamakmu sudah pergi dengan laki-laki lain
sambil memukul dan mencekik leher anaknya sampai si Balita malang itu tidak
bisa bernafas dan mengeluarkan ingus..
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rachman
saat ini sudah ditangkap dan mendekam di tahanan Polsek Kalisusu, Buton Utara
sementara istrinya TD (26) masih dimintai keterangan oleh penyidik Polisi Sektor Kaliusu, Jumat (07/09).
Atas kerja keras Polres Kalisusu menangkap
Rachman, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang
bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan
apresiasi setinggi-tingginya atas kerja cepat dan responsif aparat penyidik
Polri di Polsek Kalisusu.
Untuk membuat efek jera dan membangun
kesadaran masyarakat bahwa penganiayaan yang dilakukan Rachman terhadap
anaknya merupakan kejahatan terhadap
kemanusiaan yang tidak dapat ditoletansi dan yang dapat diancam hukuman 20
tahun penjara. Dengan demikian, Komnas
Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak agar
pemerintah bersama masyarakat khususnya masyarakat Buton segera mencanangkan
Gerakan Perlindungan Anak Sekampung fi seluruh wilayah hukum Buton Utara. Agar
masing-masing kampung bersepakat menjadi
benteng melindungi dan mengusir predator
anak dan menjadikan rumah sebagai lini
atau garda terdepaan memberikan
perlindungan bagi anak.
Seringkali Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) membawa mala petaka bagi anak. Oleh sebab itu hentikan Kekerasan
terhadap anak sekarang juga,” tambah Arist penuh harap. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment