Piru, Kompastimur.com
Dalam rangka
mencermati ulang Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) hasil rekomendasi Bawaslu RI
terkait adanya indikasi daftar pemilih ganda atau bermasalah yang di DPT yang
telah diplenokan, dengan itu KPU SBB menggelar rapat dengan Partai Politik (
Parpol) yang berlangsung dikantor KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Selasa (11/9/2018).
Rapat bersama
KPU dengan Partai Politik yang di pimpin langsung oleh Komisioner Devisi Hukum
KPU SBB, Zefnat Latumakina SH, dihadiri oleh, Komisioner Devisi Data KPUD SBB,
Syarif Hehanussa SH, Komisioner Devisi Logistik KPUD SBB, Drs. James
Sahusilawan, Ketua Bawaslu Kab. SBB Hijra Tangkotta S.Pd, Anggota Bawaslu Kab.
SBB R. Nurlette S. Pd, Anggota Bawaslu Kab.
SBB O. F. Tehusijarana, ST, penghubung
Demokrat M. S. Pattiha.
Sekertaris
Partai Garuda Michel Suripati, Sekertaris Partai Berkarya Helmi Wenno, Sekertaris Partai Hanura A. Rasyid Lisaholit,
Sekertaris Partai PKPI Petrus Matital, Wakil Sekertaris Partai Psi Kaleb W.
Risaputty, dan Operator Partai PAN R. S. Siombini.
Dalam agenda
rapat antara pihak KPU SBB dan partai politik Devisi Hukum KPU SBB Abdullah
Payapo menyampaikan hasil DPT tersebut yang telah diplenokan pada tgl 20
Agustus 2018, terus berlanjut ke KPU Provinsi dan KPU RI, namun pada tahap
pleno di KPU RI Terdapat koreksi dan masukan dari beberapa Bawaslu dan Pimpinan Parpol, sehingga KPU RI
Mengintruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan ulang terkait
DPT tersebut karena terindikasi adanya pemilih bermasalah atau ganda.
Hasil pengawasan
oleh Bawaslu SBB telah menemukan hal-hal dalam daftar pemilih tetap, ada
terjadi pemilih ganda, Pemilih yang belum memenuhi syarat maupun pemilih yang
bermasalah terkait NIK" Jelasnya
Selanjutnya
adapula yang disampaikan Komisioner Devisi Data dijelaskan Daftar pemilih tetap
yang telah diplenokan/ yang telah ditetapkan, belum Final di KPU RI, saat
ini melalui surat edaran KPU RI atas
dasar rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pencermatan terkait DPT, sebagai
penyelenggara harus menindak lanjuti hal tersebut.
Masalah dalam
DPT tersebut dapat kegaaandaan 3.395 pemilih, dalam hal tersebut terdapat
temuan NIK tidak sesuai, pemilih tidak
Memenuhi Syarat (Meninggal, TNI/Polri), Pindah Domisili ke Kabupaten lain),
Ganda Beda Nama, Tapi Sama NIK,
KPUD SBB Telah
membentuk tim untuk mengecek fakta lapangan terkait temuan pemilih bermasalah
tersebut, dan hasilnya kami akan d mengundang kembali pimpinan Partai Politik
untuk membahas hal tersebut.
Ia pun Berharap
agar bersama sama Pimpinan Parpol dan Penyelenggara Pemilu,Melakukan pengawasan
bersama dan pengecekan adanya kegaaandaan pemilih Nama,Tempat lahir, Tanggal
lahir, jenis kelamin,
“Apabila
Berdasarkan fakta lapangan, terjadi Nama Sama dan Nik yang sama terdapat 2
orang maka dipastikan satu di coret," Pungkasnya
Dikesempatan
dengan hal serupa Sek Hanura Partai Hanura, Abd Rasyid Lisaholit Mempertanyakan
kepada KPUD SBB dalam hal adanya pemilih Ganda tersebut,
seharusnya menghadirkan Dinas Dukcapil
dalam hal Ini.
“Lisaholit pun
mengharapkan dalam tahap kroscek Ulang
DPT agar mengakomodir adanya pemilih yang belum terdaftar di DPT," imbuhnya.
Ada pula
pengurus Partai Demokrat Saiful Pattiiha, menyampaikan, terkait pemilih ini
sangat sensitif, ini perlu disikapi apakah ini kesalahan Sidalih, karena
menyangkut Hak konstitusional Warga Negara.
Ketika ada
penggandaan bagaimana cara mengatasinya,pattiha pun menyarankan kepada pihak
Bawaslu untuk melakukan pencermatan By name by adress secara teliti bersama
KPUD SBB dilapangan.
Lanjut pula
Sekertaris Partai Berkaya Helmi Wenno menyampaikan, Landasan yuridis pada hari
ini yang kita rapatkan adalah rekomendasi Bawaslu Kab. SBB, yg untuk itu
pencermatan data DPT ini
Wenno sangat
mengharapkan pula pengambilan
keputusan,Harus menghadirkan partai politik, meminta data dari Bawaslu terkait
adanya masalah ganda di DPT dalam bentuk fisik by name by adress untuk di
kroscek secara bersama sama.
Ditempat yang
sama pula Ketua Bawaslu SBB, Hijrah Tangkota,S.Pd menerangkan Hasil Pencermatan
Bawaslu SBB diantaranya Daftar Pemilih 2019 dari 11 kecamatan 92 desa adalah
3.395 (Ganda) terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat 278. Bawaslu SBB
telah membentuk Posko pengaduan di Tiap desa maupun dusun, untuk mengakomodir
pemilih yang belum terdaftar dalam menyalurkan aspirasi tahun 2019.
“Hasil
pencermatan Bawaslu SBB adanya NIK yang tidak sesuai, berdasarkan hasil
validasi, nama, tangga lahir pun tidak sesuai " tuturnya. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment