• Headline News

    Wednesday, September 12, 2018

    Indikasi Daftar Pemilih Ganda, KPU SBB Gelar Rapat Bersama Partai Politik



    Piru, Kompastimur.com
    Dalam rangka mencermati ulang Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) hasil rekomendasi Bawaslu RI terkait adanya indikasi daftar pemilih ganda atau bermasalah yang di DPT yang telah diplenokan, dengan itu KPU SBB menggelar rapat dengan Partai Politik ( Parpol) yang berlangsung dikantor KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Selasa (11/9/2018).

    Rapat bersama KPU dengan Partai Politik yang di pimpin langsung oleh Komisioner Devisi Hukum KPU SBB, Zefnat Latumakina SH, dihadiri oleh, Komisioner Devisi Data KPUD SBB, Syarif Hehanussa SH, Komisioner Devisi Logistik KPUD SBB, Drs. James Sahusilawan, Ketua Bawaslu Kab. SBB Hijra Tangkotta S.Pd, Anggota Bawaslu Kab. SBB R. Nurlette S. Pd, Anggota Bawaslu Kab.  SBB O. F. Tehusijarana, ST,  penghubung Demokrat M. S. Pattiha.

    Sekertaris Partai Garuda Michel Suripati, Sekertaris Partai Berkarya Helmi Wenno,  Sekertaris Partai Hanura A. Rasyid Lisaholit, Sekertaris Partai PKPI Petrus Matital, Wakil Sekertaris Partai Psi Kaleb W. Risaputty, dan Operator Partai PAN R. S. Siombini.

    Dalam agenda rapat antara pihak KPU SBB dan partai politik Devisi Hukum KPU SBB Abdullah Payapo menyampaikan hasil DPT tersebut yang telah diplenokan pada tgl 20 Agustus 2018, terus berlanjut ke KPU Provinsi dan KPU RI, namun pada tahap pleno di KPU RI Terdapat koreksi dan masukan dari beberapa  Bawaslu dan Pimpinan Parpol, sehingga KPU RI Mengintruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan ulang terkait DPT tersebut karena terindikasi adanya pemilih bermasalah atau ganda.

    Hasil pengawasan oleh Bawaslu SBB telah menemukan hal-hal dalam daftar pemilih tetap, ada terjadi pemilih ganda, Pemilih yang belum memenuhi syarat maupun pemilih yang bermasalah terkait NIK" Jelasnya

    Selanjutnya adapula yang disampaikan Komisioner Devisi Data dijelaskan Daftar pemilih tetap yang telah diplenokan/ yang telah ditetapkan, belum Final di KPU RI, saat ini  melalui surat edaran KPU RI atas dasar rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pencermatan terkait DPT, sebagai penyelenggara harus menindak lanjuti hal tersebut.

    Masalah dalam DPT tersebut dapat kegaaandaan 3.395 pemilih, dalam hal tersebut terdapat temuan  NIK tidak sesuai, pemilih tidak Memenuhi Syarat (Meninggal, TNI/Polri), Pindah Domisili ke Kabupaten lain), Ganda Beda Nama, Tapi Sama NIK,

    KPUD SBB Telah membentuk tim untuk mengecek fakta lapangan terkait temuan pemilih bermasalah tersebut, dan hasilnya kami akan d mengundang kembali pimpinan Partai Politik untuk membahas hal tersebut.

    Ia pun Berharap agar bersama sama Pimpinan Parpol dan Penyelenggara Pemilu,Melakukan pengawasan bersama dan pengecekan adanya kegaaandaan pemilih Nama,Tempat lahir, Tanggal lahir, jenis kelamin,

    “Apabila Berdasarkan fakta lapangan, terjadi Nama Sama dan Nik yang sama terdapat 2 orang maka dipastikan satu di coret," Pungkasnya

    Dikesempatan dengan hal serupa Sek Hanura Partai Hanura, Abd Rasyid Lisaholit Mempertanyakan kepada  KPUD SBB  dalam hal adanya pemilih Ganda tersebut, seharusnya menghadirkan Dinas  Dukcapil dalam hal Ini.

    “Lisaholit pun mengharapkan dalam tahap kroscek  Ulang DPT agar mengakomodir adanya pemilih yang belum terdaftar di DPT," imbuhnya.

    Ada pula pengurus Partai Demokrat Saiful Pattiiha, menyampaikan, terkait pemilih ini sangat sensitif, ini perlu disikapi apakah ini kesalahan Sidalih, karena menyangkut Hak konstitusional Warga Negara.

    Ketika ada penggandaan bagaimana cara mengatasinya,pattiha pun menyarankan kepada pihak Bawaslu untuk melakukan pencermatan By name by adress secara teliti bersama KPUD SBB dilapangan.

    Lanjut pula Sekertaris Partai Berkaya Helmi Wenno menyampaikan, Landasan yuridis pada hari ini yang kita rapatkan adalah rekomendasi Bawaslu Kab. SBB, yg untuk itu pencermatan data DPT ini


    Wenno sangat mengharapkan pula  pengambilan keputusan,Harus menghadirkan partai politik, meminta data dari Bawaslu terkait adanya masalah ganda di DPT dalam bentuk fisik by name by adress untuk di kroscek secara bersama sama.

    Ditempat yang sama pula Ketua Bawaslu SBB, Hijrah Tangkota,S.Pd menerangkan Hasil Pencermatan Bawaslu SBB diantaranya Daftar Pemilih 2019 dari 11 kecamatan 92 desa adalah 3.395 (Ganda) terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat 278. Bawaslu SBB telah membentuk Posko pengaduan di Tiap desa maupun dusun, untuk mengakomodir pemilih yang belum terdaftar dalam menyalurkan aspirasi tahun 2019.

    “Hasil pencermatan Bawaslu SBB adanya NIK yang tidak sesuai, berdasarkan hasil validasi, nama, tangga lahir pun tidak sesuai " tuturnya. (KT/MFS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Indikasi Daftar Pemilih Ganda, KPU SBB Gelar Rapat Bersama Partai Politik Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top