Piru, Kompastimur.com
Dua kasus yang
sementara digencar dan diperiksa oleh Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
kian terang benderang, lantaran bulan depan sudah ada penetapan tersangka atas
dua kasus pusaran korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dua kasus yang
bakal ditetapkan tersangka adalah, kasus pemotongan uang makan minum di Pendopo
Bupati SBB dan pemotongan Anggaran Dana Desa 1,5 persen Tahun 2017 untuk
sejumlah Desa dan Negeri Kabupaten SBB.
Wakapolres SBB, Kompol Bachri Hehanussa kepada Wartawan, Senin (3/9/2018)
diruang kerjanya menerangkan bulan depan dua kasus yang sementara dalam lidikan
Reskrim Polres SBB akan ada penetapan tersangka. Pernyataan Hehanussa ini
sekaligus ingin membantah adanya stikma bahwa kasus yang sementara dilidik ini
akan dihentikan dan ditutup oleh Polres SBB.
“ Tidak ada yang
namanya kasus ditutup, karena Polres SBB tidak ingin menghentikan kasus semacam
itu, dan dipastikan bulan depan sudah ada penetapan tersangka untuk dua kasus
tersebut,” ungkap Hehanussa.
Menurut
Hehanussa, atas dua kasus tersebut semua pihak telah diterima, dan hari ini
Sekda Kabupaten SBB telah datang ke Kantor Polres SBB, sehingga dalam
penanganan akan lebih mengarah untuk penetapan tersangka.
Ketika
disinggung terkait dengan inisial atau oknum yang akan menjadi tersangka dalam
kasus ini, Hehanussa menyampaikan, belum bisa diungkapkan karena proses
penyelidikan akan terus dilakukan, dan gelar perkara telah dilakukan.
“Kita tunggu
saja, karena gelar perkara telah dilakukan, yang pasti bulan depan sudah ada
terangka untuk dua kasus dimkasud,” jelasnya.
Sekedar info, Bupatti
SBB diketahui melakukan pemotongan Anggaran Dana Desa 1,5 persen tahun 2017,
pemotongan yang dilakukan tersebut, adalah kejahatan, dan bertentangan dengan
perintah Presiden, sehingga yang telibat tetap akan dikenakan hukuman.
Pemotongan ADD
sebesar 1,5 persen diduga dilakukan berdasarkan SK Bupati Moh. Yasin Payapo, Nomor.
Kep/412.2-437 Tahun 2017. Dimana
pemotongan ADD itu diduga untuk kepentingan pembiayaan pesta paduan suara
gerejawi (Pesparawi) di Kabupaten SBB yang digelar tahun 2017 lalu.
Sementara untuk
uang makan minum di pendopo Bupatti SBB,
tahun 2017 senilai Rp 1.020.000. 000.00, terkakhir istri Bupati SBB Syarifah Payapo telah diperiksa
penyidik, walau proses pemeriksaan berlansung di kediaman atau pendopo Bupatti
SBB, sehingga dipertanyakan legalitas hasil penyelidikan oleh tim penyidik
polres SBB. (KT/MFS)
Usut Tuntas Korupsi Pemda SBB.
ReplyDeleteMasyarakat mendukung sepenuhnya kinerja Penegak Hukum.