SBT, Kompastimur.com
Semua Fraksi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD 2017 yang resmi degelar pada, Sabtu (8/9) di Ruang Paripurna
DPRD SBT.
Persetujuan
tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna ke-9, Masa Persidangan ke-III
Tahun sidang 2018 yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD kabupaten SBT dan
enam Fraksi di DPRD SBT tersebut menerima LKPJ Tahun 2017. Fraksi-fraksi
tersebut terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat,
Fraksi Gerindra, Fraksi KPI, Fraksi Hanura, dan Fraksi KPK
(Kebangkitan Perjuangan Keadilan), maka
Selanjutnya,
Sidang Paripurna yang dipimpin lansung oleh Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat tanpa
didampingi oleh para Wakil-wakil Ketua yang berkaitan dengan Ranperda tentang
LKPJ Pelaksanaan APBD tahun 2017 tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda).
Rapat Paripurna
ke-9 yang dipimpin oleh ketua DPRD Agil Rumakat tersebut dihadiri lansung
oleh Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas, pimpinan dan anggota tiap
Fraksi, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pejabat
lainnya. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment