• Headline News



    Wednesday, September 12, 2018

    Didakwa Terlibat Pemalsuan Surat Penetapan Eksekusi, Latumeten Digiring Ke Meja Hijau



    Ambon, Kompastimur.com
    Selaku pengacara yang tugasnya untuk membela klien guna keluar dari jeratan hukum atau memberikan pendampingan hukum yang baik, malah sebaliknya melakukan  perbuatan pidana yang akhirnya merugikan diri sendiri.

    Inilah Mourits Latumeten,(40), seorang pengacara di Kota Ambon, Provinsi Maluku, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon akibat didakwa terlibat pemalsuan surat penetapan  eksekusi  tiga dusun dati masing-masing, Dusun dati Warhutu, dusun dati Rostantetu dan dusun dati Papikar yang berada di kawasan Desa Tawiri,Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,yang diterbitkan Kepaniteraan Perdata Penga­dilan Negeri (PN) Ambon.

    Pantauan media ini, sekitar pukul 12.00 Wit, dengan berbaju putih lengan panjang dan celana jeans hitam, Mourits digiring dari Lapas kelas II A Ambon mengunakan Mobil Tanahan berwarna hijau tua bersama-sama dengan  para pelaku tindak pidana lainnya untuk mengikuti persidangan.

    Berselang beberapa jam kemudian, Mourits bersama satu rekannya didampingi Penasihat Hukumnya yang diketuai Fileo Phistos Noija Cs, masuk ke ruang sidang  untuk menjalani sidang perdana yang diadili ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun dibantu Jenny Tulak dan Lucky R.Kalalo selaku hakim-hakim anggota, pada sidang, Rabu (12/9) siang.

    Ketika sidang perkara yang menyeret perhatian khalayak ramai itu dibuka  majelis. secara spontan  ruang sidang dipadati pengunjung sidang bersama-sama  awak media.
    "Selamat siang Pak Mourits?,"sapaan awal membuka sidang oleh hakim ketua  R.A. Didi Ismiatun, saat pengetuk palu sidang, sambil menebarkan senyum sebelum dia membacakan identitas kedua terdakwa.
    Menurut majelis karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipegang oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya maka pembacaan dakwaan dianggap sudah dibacakan.
    "Dakwaan terdakwa sudah pegang kan? Berarti dakwaan JPU anggap saja sudah dibacakan ya? bagaimana tanggapan terdakwa!,"tanya ketua majelis hakim kepada kedua terdakwa.
    "Iya yang mulia, dakwaan anggap sudah dibacakan dan akan kami ajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut,"jawab Mourits kepada majelis hakim.

    Sidang pun langsung ditunda Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya yang berjumlah lebih kurang 40 orang itu.

    Perkara ini terdakwa Mourits Latumeten bertindak sebagai pengacara untuk kedua kliennya, Elkiopas Soplanit dan Thomas Soplanit melawan Betty Pattikaihattu.

    Mourits mewakili kedua kliennya (terdakwa)  mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 120/Pdt.G/1990/PN.AB, tanggal 28 Januari 1990 yang dimenangkan Soplanit, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 35/PDT/1991/PT. Mal tanggal 9 Desember 1991 Jo putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 796 K/PDT/1992 tanggal 27 Pebruari 1993 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

    Dari permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ambon lalu melakukan anmaning atau peneguran terhadap pihak terkait, baik yang masuk dalam perkara gugatan antara Soplanit melawan Betty Pattikaihattu, maupun pihak-pihak yang di luar perkara tersebut, termasuk Oktovianus Hatulely alias Ming selaku pemilik tanah, yang berbatasan dengan lahan milik klien terdakwa Mourits Latumeten.
    Setelah anmaning, semua pihak termasuk PN Ambon melakukan peninjauan lokasi.

    Setelah itu pada 19 Oktober 2017, Ketua Pe­ngadilan Negeri Ambon mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 120/Pdt.G/PN.AB, dan memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Ambon segera melakukan eksekusi terhadap tiga dusun dati, yakni Dusun dati Warhutu, dusun dati Rostantetu dan dusun dati Papikar.

    Pada, 9 November 2017 tanpa sepengetahuan Oktovianus Hatulely selaku pemilik salah satu lahan yang dieksekusi, dan beberpaa pihak lainnya yang keberatan dengan eksekusi tersebut. Keberatan itu, tidak dipedulikan pihak pengadilan, dan melalui juru sita, tetap bersikeras melakukan eksekusi.

    Dalam eksekusi tersebut, ternyata objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan objek sengketa, sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Hal ini terjadi diduga adanya kongkalikong antara terdakwa Mourits yang berprofesi sebagai pengacara dengan pihak PN Ambon. Objek yang diekseskui termasuk dusun dati Papikar adalah hak milik Oktovianus Hatulely sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1111, SHM Nomor 1112, SHM Nomor.1113.

    Tindakan Mourits cs ini kemudian dilaporkan Betty Pattikaihattu ke Polda Maluku dengan dugaan melakukan penyerobotan dan kekerasan. Setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, akhirnya Maurits Latumeten ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua klienya itu.

    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam denga pasal 262 dan 263 KUHP dengan ancaman  paling rendah enam tahun penjara dan paling tinggi delapan tahun penjara. (KT/DS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Didakwa Terlibat Pemalsuan Surat Penetapan Eksekusi, Latumeten Digiring Ke Meja Hijau Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top