• Headline News

    Friday, September 14, 2018

    Dibeking TNI, Distan Buru Serobot Lahan Adat Marga Besan

    FOTO : Kuasa Hukum Marga Besan matarumah Bamarei dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku, Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum



    Ambon, Kompastimur.com
    Diduga dibeking oleh anggota TNI berinisial OR yang bertugas sebagai Babinsa Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buru telah melakukan penyerobotan terhadap lahan adat milik Besan matarumah Bamarei.

    Tak terima dengan aksi penyerobotan itu, pemilik lahan melalui sejumlah kuasa hukumnya yang terdiri dari Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum, Jenci E Ratumassa, SH, Akbar. F. A. Salampessy, SH dan Fransiska Matulessy, SH yang bernaung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku pun angkat bicara.

    Matulessy yang mewakili YLBH dan HAM Maluku kepada Kompastimur.com menceritakan bahwa aksi penyerobotan itu bermula ketika Distan Kabupaten Buru Pada tahun 2017 telah mengusur lahan milik kliennya seluas 50 Ha di Desa Debowae/Unit 18, Kecamatan Waelata, Kabuppaten Buru dan terkait itu, pada tahun 2017 telah dilakukan keberatan oleh masyarakat adat Bamarei, namun Distan tetap menjalankan proses penggusuran.

    Tidak hanya berhenti pada tahun 2017 saja, tetapi pada tahun 2018 Distan kembali melakukan penggusuran atas lahan kliennya seluas 105 Ha di Desa Waeleman/Unit R, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru dan aktivitas ini diduga untuk pembuatan sawah;

    “Terhadap 2 kali pergusuran dengan tempat yang berbeda ini adalah milik klien kami yang tergolong tanah adat yaitu milik marga Besan, dalam hal ini matarumah Bamarei, dan semuanya mengatas namakan program pemerintah, tapi tidak sedikitpun melakukan kordinasi ataupun meminta persetujuan dari masyarakat adat Bamarei,” kata Matulessy.

    Lanjutnya, tindakan penggusuran tanpa ijin dilakukan oleh Distan Kabupaten Buru, dengan menggunakan kekuatan TNI yakni Babinsa dari Desa Waelo, Kecamatan Waelata berinisial OR, untuk melakukan pengawasan. Tindakan penggusuran ini diinformasikan seluas 105 Ha yang terletak di Desa Waeleman, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

    “Yang membuat klien kami tidak terima adalah, perampasan atas hak adat matarumah Bamarei ini, merupakan hal yang sangat tidak berperikemanusian sama sekali, dimana tanpa seijin klien kami, Distan dengan arogannya demi kepentingan yang tidak jelas kepentingan untuk siapa dan buat apa hal itu dilakukan, dan bagi kami ini dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan,” paparnya.

    Penyesalan kliennya, yakni bukan hanya karena tidak ada ijin dari kliennya saja, namun lahan yang telah digusur pada tahun 2018 ini, merupakan hutan kayu produksi kliennya.

    FOTO : Sasi Adat dilakukan oleh keluarga pemilik lahan yang diserobot oleh
    Distan Kabupaten Buru
    “Hutan kayu produksi yang dimiliki klien kami pun diproduksi sebagai papan oleh mereka yang melakukan penyerobotan ini untuk keuntungan mereka, sementara klien kami tidak dapat apa-apa,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, lanjutnya lagi, lahan yang telah digusur itu juga merupakan lahan adat dan merupakan tempat Keramat matarumah Bamarei.

    “Maka, dengan secara tidak langsung Distan Kabupaten Buru telah melakukan pelecehan terhadap adat dan istiadat klien kami,” tegasnya.

    Matulessy menjelaskan, selama pergusuran dilakukan, kliennya selalu membuat penolakan, namun dengan arogannya Babinsa yang ditunjuk sangat membuat kliennya sebagai masyarakat adat, yang mempunyai lahan adat tersebut sangat merasa terintimidasi dengan sikap dan kata-kata yang dikeluarkan oleh oknum Babinsa tersebut.

    “Terhadap hal ini juga klien kami telah melakukan sasi adat terhadap tanah adat milik klien kami, yang sementara digusur oleh Distan (Pihak ke 3 yang ditentukan Distan) di Desa Waeleman/Unit R, dan sasi adat tersebut ternyata juga tidak diindahkan bahkan sasi adat tersebut dilanggar oleh oknum Babinsa yang di cek ternyata Babinsa Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru,” jelasnya.

    Klien kami, lanjut Matulessy, terhadap hal ini benar-benar harkat dan martabat sebagai mastarakat adat sudah hilang dan tidak lagi dihargai di tanah sendiri. Bagaimana tidak dengan nyata-nyata perlawan dari pemerintah dalam hal ini Distan Kabupaten Buru yang di dukung oleh pihak TNI dalam hal ini Babinsa Desa Waelo, sudah sangat jelas melecehkan kebudayaan kami, dengan jalan :

    Pertama, dengan mengatas namakan kepentingan pemerintah, dilakukan penggusuran, tanpa ada pengecekan terlebih dahulu soal status tanah, apakah tanah adat atau tanah apa;

    Kedua, Penggusuran tersebut telah menggusur persisr di daerah keramat, yang benar-benar dijaga oleh klien kami, namun tanpa kordinasi lebih dulu melakukan penggusuran;

    Ketiga, Penggusuran tersebut telah diajukan keberatan, bagi klien kami yang menghargai keberadaan mereka sebagai masyarakat adat, dengan cara mediasi atau kordinasi terlebih dahulu apakah ini lahan dapat digunakan, atau minimal ada ganti rugi, karena lahan tersebut adalah lahan kayu yang masih produktif;

    Keempat, Selanjutnya yang terakhir, dengan kebudayaan masyarakat adat Buru, jika ada menyerobotan maka kebiasaan mereka dilakukan sasi adat, dan tujuan sasi adat tersebut semuanya hanya agar untuk menunggu adanya pendekatan, dari pihak yang melakukan penyerobotan tersebut (Distan Kabupaten Buru), namun pada kenyataannya Babinsa Waelo tetap memerintahkan, aktivitas penggusuran berlanjut di atas lahan milik masyarakat adat Bamarei yang telah dilakukan proses adat tersebut.

    “Bagi kami, ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari Distan, dan juga oknum Babinsa Desa Waelo tersebut. Oleh karenanya kami, meminta perlu ada tindakan, bukan hanya Bupati Buru untuk segera memanggil Kepala Distan Kabupaten Buru agar dapat menghentikan aktivitas, dan segera selesaikan dengan masyarakat Bamarei, namun juga Pangdam XVI Pattimura Ambon perlu khusus memanggil Oknum Babinsa Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru untuk berhenti melakukan aksinya yang melecehkan masyarakat adat Buru, dengan cara menerobos areal sasi adat mereka,” tegasnya.

    FOTO : Kayu hasil olahan di lahan yang diserobot oleh Distan Kabupaten Buru
    Catatan kecil yang perlu kami angkat disini, tambahnya, tujuan kehadiran Babinsa di setiap Desa ini yaitu menjaga keamaan, sebagai tempat mengadu masyarakat di daerah teritorialnya.

    “Namun dengan sikap seperti ini apakah kehadiran seorang oknum Babinsa ini dapat dijadikan sebagai sosok pengayom dan pelindung masyarakat? Sebab, oknum Babinsa itu sempat memarahi klien kami dan mengatakan bahwa dia hanya menjalankan tugas. Pertanyaannya, tugas dari siapa dan menurut kami, hal ini hanya dapat dijawab oleh Pangdam XVI Pattimura,” tuturnya. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dibeking TNI, Distan Buru Serobot Lahan Adat Marga Besan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top