Namrole, Kompastimur.com
Kepala Kejaksaan
Negeri Buru, Nelson Butar-Butar menyebutkan jaksa penghubung di Kabupaten Buru
Selatan tidak lagi aktif.
"Jaksa
penghubung itu kan kebijakan pimpinan Kejati Maluku waktu itu untuk menampung
keluhan atau melakukan pendampingan-pendampingan," ujar Butar-Butar kepada
wartawan usai memberikan sosialisasi TP4D di Kantor Bupati Buru Selatan, beberapa waktu lalu.
Walaupun
keberadaan jaksa penghubung tidak ada
kata dia, namun Kabupaten Buru Selatan masih tetap dalam wilayah hokum
Kejaksaan Negeri Buru. "Kejaksaan Buru itu membawahi dua wilayah hukum
kabupaten, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan," sebut Butarbutar.
Sekedar diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Jan
S Maringka melantik Devy Fredy Muskitta sebagai Jaksa Penghubung Kejati Maluku
pada Kabupaten Buru Selatan , 1 Desember 2016 lalu.
Upacara
pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Kajati Maluku itu dipusatkan di
ruang Aula Kantor Bupati Buru Selatan.
Bupati Tagop Sudarsono Soulissa, Wakil Bupati Buce Ayub Seleky, Sekda
Syahroel pawa, pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan SKPD di lingkup
pemerintah daerah setempat turut menghadiri pelantikan tersebut.
Muskita dilantik
sesuai Surat Keputusan (SK) Kajati Maluku Nomor : Kep-069/S.1/Cp.1/11/2016
tentang Pembentukan Jaksa Penghubung Kejati Maluku pada Kabupaten Bursel.
(KT-07)
0 komentar:
Post a Comment