Namrole,
Kompastimur.com
Bupati Buru
Selatan Tagop Soulisa akan melaksanakan Perintah Keputusan Bersama Mendagri,
Menpan dan BKN untuk memecat ASN yang terlibat Korupsi. Untuk Kabupaten Buru
Selatan terdapat belasan ASN yang pernah terlibat Korupsi dan kini terancam
dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Bursel,
Tagop Sudarsono Soulissa kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati, Senin
(17/9), mengatakan bahwa dirinya akan melaksanakan Keputusan bersama Mendagri dengan
Menpan dan BKN tersebut.
"Kita
laksanakan, laksanakan. Dalam waktu satu seminggu ini selesai," tandas
Soulissa.
Ditanya ada
berapa banyak ASN Buru Selatan yang pernah terlibat korupsi, kata Tagop
sebanyak 14 atau 15 orang (PNS) yang ada dilingkup Pemda Bursel.
Dikatakan, jika
dirinya tidak melaksanakan keputusan Mendagri tersebut maka dirinya akan
diperiksa dan mendapat sangsi.
"Itu jalan,
ini MoU Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menpan dan BKN. Dan suda
disosialisasi oleh KPK," jelas Tagop.
Diketahui, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menyepakati dua hal terkait penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sesuai dengan peraturan manajemen PNS.
Kesepakatan ini
dilakukan guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Aparatur Sipil
Negara (ASN) atau PNS dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) dan yang telah
ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap ( inkracht).
Dua hal yang
telah disepakati adalah pertama, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN
yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (Inkracht), dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Kedua
mengenai Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari jabatan yang
terdindikasi suap/pungli.
Kedua hal ini
tercantum dalam dalam surat bernomor K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018
yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. (KT/05)
0 komentar:
Post a Comment