Namrole,
Kompstimur.com
Oknum angggota Polsek Namrole, Brigpol
Gatot Salampessy terancam dipecat dari keanggotaan polisi,lantaran telah
melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Hardia hingga bersimbah darah, Minggu
(16/9) malam.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Adityanto Budi
Satrio mengaku bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Gatot kepada istriya ini
sudah melanggar kode etik kepolisian.
“Kode etik jelas kena,” kata Kapolres
kepada Kompastimur.com via pesan
WhatsApp, Selasa (18/9).
Olehnya itu, jika nantinya lewat proses
hukum secara pidana dan Gatot dikenai sanksi hukum pidana lebih dari 3 tahun,
maka sanksi lain yang akan dikenakan kepada Gatot ialah sanksi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Ya di lihat putusan pidananya, kalau di
atas 3 tahun bisa PTDH,” kata Kapolres.
Tak hanya Kapolres, Wakapolres Pulau
Buru, Kompol Ferry pun mengaku bahwa Gatot terancam dipecat atas perbuatan
brutal kepada istrinya tersebut.
“Kalau internal (sanksi-red), di lihat
dulu penjatuhan vonisnya, tapi bisa dipecat,” kata Wakapolres kepada Kompastimur.com via pesan WhatsApp,
Selasa (18/9).
Dimana, lanjut Wakapolres, atas
perbuatannya itu, Gatot bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan
ancaman lima tahun penjara.
Wakapolres pun menjelaskan bahwa aksi
brutal yang dilakukan Gatot terhadap istrinya yang sehari-hari berdomisili pada kost-kostan di Desa Labuang,
Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel itu terjadi Minggu (16/9) sekitar pukul
20.00 WIT.
Dimana, saat itu, korban bersama
putranya mengendarai motor dan memergoki Gatot sang suaminya tengah berjalan
bersama dengan seorang wanita lain, yang bukan muhrimnya menuju Kafe LL di
Namrole.
“Sampai di pertigahan jalan dekat Kafe,
terjadi cek cok mulut antara korban dengan GS (Gatot Salampessy-red). GS
langsung memukul dengan kepalan tangan secara berulang-ulang sehingga korban
luka memar pada wajah, mata kanan dan keluar darah dari mata kiri,” ungkap Wakapolres.
Pasca kejadian itu, Gatot langsung
diamankan di Rutan Mako Polres Buru setelah penyidik Mapolres Buru mengambil
alih kasus ini dari penyidik Polsek Namrole.
“Saat ini yang bersangkutan sudah
diamankan di Rutan Mako Polres Buru, yang diperiksa baru 1 orang, yaitu saksi
korban, dan Polres sudah terima peelimpahan dari Polsek Namrole. Penanganan
oleh Unit PPA,” tuturnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment