Piru, Kompastimur.com
Pengungkapan kasus uang makan dan minum di lingkup
pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebesar Rp 1 miliar tahun 2017
itu diduga syarat dengan kepentingan yang sengaja dilakukan oleh oknum
tertentu.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan orang dalam lingkup
Pemerintah Kabupaten SBB merupakan skenario orang dalam, yang tidak lain untuk
kepemimpinan Bupati, Mohammad Yasin Payapo di bumi kabupaten bertajuk Saka Mese
Nusa itu.
Ironisnya Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten setempat yang juga memiliki dana tersebut, namun luput dari
pemberitaan media masa di Kota merong-rong Ambon, Ada apa dibalik ini.
"Kami mempertanyakan pemberitaan belakangan ini
oleh media massa terkait kasus uang makan dan minum tahun 2017 dilingkup Pemkab
Seram Bagian Barat," ungkap ketua DPD Aliansi Indonesia provinsi Maluku,
H. Ali Husein Wasahua kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, pengelolaan dana yang dilakukan Bupati
SBB, M. Yasin Payapo sesuai Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006, yang telah dirubah
dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah
sudah sesuai peruntukannya.
Sementar Wakil Bupati, Timotius Akarina dan Sekda Mansur
Tuharea yang juga menggunakan dana setiap bulan senilai Rp.30 juta itu luput
dari pemberitaan.
Kata dia, pemberitaan belakangan ini tidak lain untuk
menjatuhkan kepemimpinan Payapo dalam pengelolaan dana tersebut, sementara
wakil Bupati dan Sekda yang juga mengelola dana tersebut tidak di angkat ke
publik.
Sedangkan penggunaan dana makan minum senilai Rp.30
juta setiap bulan tetep berjalan. Kendati demikian, Timotius Akerina empat
bulan belakangan ini sudah jarang masuk kantor.
"Seperti Wakil Bupati dimana empat bulan
belakangan ini jarang menjalankan tugas di kantor bupati dengan baik, kasus ini
tidak pernah diungkapkan media, apakah ini merupakan skenario yang diduga
dilakukan di internal atau seperti apa," ungkap Ali Husein.
Dia mengatakan, pemberitaan dana yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB senilai Rp.
1.020.000.000 dilingkup Kantor Bupati semuanya dituduhkan pertanggungjawaban
kepada Bupati.
"Dalam pemberitaan kasus ini Bupati yang selelu
disorot media, padahal penerimaan tamu di kantor bupati lebih banyak jika
dibandingkan wakil dan Sekda," jelas Ali.
Kata Ali, empat bulan jarang masuk kantor, maka tidak
ada aktifitas jamuan makan dan minum yang dilakukan di ruang kantor wakil
bupati, otomatis anggaran sebesar Rp.120 juta itu patut untuk dipertanyakan.
Dia mengakui bahwa belakangan ini memang ada ketidak
harmonis antara Bupati dan Wakil Bupati SBB. Tapi, hal itu terjadi bukan
lantaran arogansinya Yasin Payapo, melainkan Wakil Bupati sendiri yang tidak
mau membangun kerjasama yang baik untuk memajukan Kabupaten yang baru setahun
lebih dipimpinnya.
"Ketidak harmonisan kedua pimpinan yang
diungkapkan media massa, bukan karena arogansi Bupati, melainkan wakilnya yang
tidak mau kerjasama," jelasnya.
Kata dia, apa yang diungkapkan ini merupakan hasil
dari investigasi dan temuan yang dilakukan oleh DPC Aliansi Indonesia Kabupaten
SBB. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment