JAKARTA - Kompastimur.com
Sejumlah warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditolak masuk kedalam ruang paripurna gedung DPRD setempat Rabu (1/8/2018).
Kala itu, rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam pengunanaan anggaran APBD tahun 2017.
Didepan pintu masuk ruang rapat paripurna, warga dihadang oleh polisi yang berjaga dilokasi. Beruntung, tidak terjadi kontak fisik antar keduanya karena warga mengalah untuk meninggalkan gedung dewan itu.
"Kami datang kesana dengan tujuan baik. Kita hanya ingin mendengarkan jalannya sidang paripurna saja," kata salah satu warga Narto yang ikut dalam rombongan itu kepada wartawan Kamis (2/8/2018).
Menurut informasi yang diterima warga Tambun tersebut sidang rapat paripurna itubterbuka untuk umum.
"Makanya saya dan warga lain ingin mengikuti jalannya sidang paripurna itu," ujarnya.
Dirinya merasa tersinggung ada pihak-pihak yang menyebut kedatangannya akan membuat gaduh jalannya sidang paripurna tersebut.
"Masa kedatangan kami dituduh akan mengganggu jalannya sudang paripurna. Kami hanya ingin mendengarkan LPJ Bupati dipergunakan untuk apa saja," kata dia.
Narto bersama sejumlah rekannya pun mengaku kecewa atas tindakan polisi yang tidak memperbolehkan masuk dalam ruang paripurna itu.
"Mengapa pak Polisi harus marah. Lagian kalau memang mau menjadi pelayan masyarakat yang baik Polisi yang baik jangan arogan," jelasnya.
0 komentar:
Post a Comment