Namrole,
Kompastimur.com
Ratusan guru SMA/SMK di Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) menjerit lantaran tunjangan non sertifikasi mereka belum
dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku hingga saat ini.
Tunjangan non sertifikasi yang belum
dibayarkan itu terdiri dari tunjangan triwulan 4 Tahun 2017 serta tunjangan
triwulan 1 dan 2 Tahun 2018.
“Biasanya tunjangan non sertifikasi ini
dibayarkan per triwulan, tapi anehnya sampai memasuki pertengahan triwulan ke 3
ini, kami ratusan guru di Bursel belum menerima tiga triwulan tunjangan
sertifikasi kami, yakni triwulan 4 Tahun 2017 serta tunjangan triwulan 1 dan 2
tahun 2018,” kata salah satu guru yang enggan namanya dipublikasi kepada
wartawan di Namrole, Senin (13/8)
Walau belum dibayarkan, tapi hingga saat
ini belum ada penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku terkait
dengan keterlambatan pembayaran tersebut.
“Sudah terlambat sampai saat ini, tapi
tidak ada penjelasan apa-apa dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,”
ujarnya.
Terkait dengan sikap diam pihak Dinas
Pendidikan Provinsi Maluku itu, para guru di Kabupaten Bursel menduga dana
tunjangan non sertifikasi guru itu telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke
Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, namun kemudian telah dipakai untuk kegiatan
lain atau telah diendapkan di rekening oknum-oknum tertentu di dinas untuk
mencari untung.
“Kami menduga dana ini sudah dicairkan,
tapi mungkin saja sudah dipakai untuk kegiatan lain atau sudah ditampung di
rekening oknum-oknum tertentu di Dinas Pendidikan guna mencari keuntungan,
sementara kami para guru harus menjerit akan hak-hak kami,” kata guru lainnya
kepada wartawan di tempat yang sama.
Guru ini menjelaskan bahwa biasanya
mereka menerima tunjangan non sertifikasi ini sebesar Rp. 250.000 per bulan.
Jadi, jika dikalikan dengan 9 bulan, maka setiap guru harus memperoleh
tunjangan sebesar Rp. 2.250.000.
“Jadi, setiap triwulan itu para guru
memperoleh tunjangan non sertifikasi sebesar Rp. 750.000,- sehingga kalau sudah
3 triwulan, itu berarti kami para guru harus menerima per orangnya sebesar Rp.
2.250.000,” ungkapnya.
Namun, lanjut kedua guru ini, jika
tunjangan ratusan guru bernilai ratusan juta rupiah ini tak kunjung dibayarkan
juga, maka pihaknya meminta agar pihak penegak hukum, baik itu pihak kejaksaan
atau kepolisian untuk mengusut dugaan korupsi non tunjangan sertifikasi ini.
“Kalau tak kunjung dibayarkan juga, maka
ada dugaan korupsi disitu. Jadi, kami minta supaya pihak kejaksaan atau
kepolisian untuk mengusutnya sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam
dugaan korupsi ini bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Maluu, Saleh Thio yang dikonfirmasi via pesan singkat tak membalas,
bahkan dihubungi via telepon selulernya pun ternyata tak bisa dihubungi.
Sementara itu, Operator Dana Tambahan
Penghasilan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Rocky Lekang yang dihubungi via
pesan WhatsApp mengaku sementara mengikuti kegiatan dan enggan untuk memberikan
penjelasan.
Menurut Rocky, Kepala Bidang Ketenagaan
Dinas Provinsi Maluku yang lebih berwenang untuk member penjelasan.
“Saya sementara ikut kegiatan jadi baru
balas. Maaf untuk urusan itu, mungkin bisa langsungke kantor jua dengan Kepala
Bidang Ketenagaan, supaya Bapak bisa dengar penjelasan teknisnya dengan lebih
jelas,” tutur Rocky. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment