Piru,
Kompastimur.om
Tudingan yang
dilontarkan Samson Atapary terhadap Ikatan Keluarga Besar Huamual (IKBH) terkait
melakukan aksi demo penolakan Desa Lokki sebagai desa adat dikantor DPRD SBB
beberapa waktu lalu dinilai Atapary syarat akan kepentingan.
Tudingan Samson
Atapary yang ditulis pada media beberapa waktu menurut Ketua OKK IKBH Farham
Suneth Atapary tidak berhak mengintervensi adat dan dinilai pernyataan tersebut
asal bunyi ( Asbun) atau ngaur.
Suneth kepada
media KompasTimur.com, Senin (13/8/2018) lewat Telepon selulernya mejelaskan,
Samson Atapary sangat Ngaur dan Asbun tanpa ada referensi mengenai
persoalan Perda adat SBB dalam hal ini IKBH yang hadir untuk mengkritisi DPRD
terkait penyusunnan Perda.
"Samson
menuding IKBH syarat kepentingan politik, dan tak berhak intervensi adat dan
justru Samson asbun, ngaur tanpa melihat akar permasalahannya" ungkap Farham.
Farham
menambahkan, IKBH adalah Lembaga Kemasyarakatan yang hadir pada aksi itu sebagai
penyambung aspirasi masyarakat untuk mengkritisi DPRD SBB yang telah
menyusun Perda adat SBB tanpa ada uji kelayakan publik dan sosialiasi ke
masyarakat.
" Dari
aspirasi masyarakat yang di sampaikan oleh IKBH itu di bawah ke sidang adat
dalam hal ini Dewan adat yang di mediator oleh DPRD SBB. DPRD bukan Lembaga
adat yang otoritas terhadap negeri adat dan bukan negeri adat itu yang di
kritisi" pungkas Farham.
Lanjut Farham,
Samson Atapary yang juga Politisi PDIP itu dengan keangkuhan dan emosinya malah
menunding IKBH tanpa melihat persoalan yang terjadi di SBB.
“Yang
perlu kritisi adalah DPRD SBB, karena tidak melibatkan Lembaga adat dalam
menentukan negeri dan bukan negeri adat tanpa melakukan kajian yang dilakukan
hanya kajian teoritis bukan kajian lapangan," pungkas suneth.
Karena DPRD SBB dinilai
seakan-akan punya otoritas tersebut, kemudian dari persoalan ini saat uji
kelayakan DPRD SBB tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat ,
Olehnya itu,
DPRD SBB ada lakukan konspirasi politik dengan unsur kesengajaan meloloskan
beberapa desa menjadi Negeri adat yang bukan menjadi kewenangan DPRD,
dan tanpa melibatkan dewan adat tiga batang air , dan
juga tidak mensosialisasikan ke masyarakat adat di
negeri-negeri setempat. "Tutup Farham. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment