Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan dalam waktu dekat akan mengambil tindakan tegas kepada
masyarakat atau pengusaha di Kota Namrole yang sampai saat ini belum
mengantongi Surat ijin Tempat Usaha (SITU).
“ Kita dalam waktu dekat akan melakukan penertiban
dilapangan terhadap sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Namrole . Kali ini
penertiban yang dilakukan langsung dengan tindak tegas hingga penutupan tempat usaha yang belum
mengantongi SITU,” ujar Kepala Bagian Ekonomi
dan Pembangunan (Ekbang) Setda
Kabupaten Bursel Cornes Sahetapy kepada wartawan di ruang kerjanya , Rabu (1/8).
Sahetapy
mengungkapkan, sesuai aturan masyarakat atau pengusaha yang ingin membuka usaha
dalam bentuk apapun harus mengajukan permohonan pembuatan ijin kepada pemerintah daerah
melalui instansi teknis terkait.
Pasalnya dengan ijin itu, usaha yang dilakukan oleh masyarakat di anggap
legal.
“ Ketika masyarakat yang ingin membukan usaha harus mengajukan ijin
kepada Pemkab untuk mengeluarkan ijin usaha,”sebutntya.
Kalaupun lanjut dia, sekarang ini ada masyarakat yang
sudah membuka usaha dan belum
mengantongi ijin usaha, atau yang sudah mengantongi ijin usaha, tetapi
sudah tidak berlaku lagi agar segera mengajukan permohonan untuk diterbitkan
ijin usaha baru.
“ Kita himbau kepada masyarakat agar yang sudah punya usaha
tetapi belum miliki ijin dan yang sudah punya ijin agar segera di ajukan
permohonan untuk dibuat atau diterbitkan
ijin usaha atau untuk diperpanjang,”ingatnya.
Dikatakan,
beberapa waktu lalu tim penertiban sudah turun ke lapangan untuk mendata
sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha atau masyarakat agar bisa
mengajukan pemohonan pembuatan ijin bagi yang belum punya ijin. Dengan data yang ada itu, pihaknya sudah
mengetahui mana tempat usaha yang sudah
mengantongi ijin dan mana yang belum.
Lanjut dia,
penertiban yang akan dilakukan kali ini, tidak ada toleransi bagi tempat usaha
yang tidak mengantongi iin tetap akan ditutup.”Kita sudah memberikan waktu
beberapa bulan ini dan penertiban yang akan dilakukan ini disertai dengan
tindakan tegas,”ancamnya. (KT-09)
0 komentar:
Post a Comment