• Headline News



    Thursday, August 16, 2018

    Status Dimisioner, Eselon 3 dan 4 Lingkup Pemkab SBB Masih Terima Tunjungan



    Piru, Kompastimur.com 
    Kurangnya perhatian pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap birokrasi sehingga tunjangan sembilan bulan untuk esalon 3 dan 4 yang sudah berstatus dimisioner masih juga dibayarkan oleh pemerintah daerah dan ini sangat fatal dan sudah melanggar peraturan Pemerintah yang berlaku.

    Tunjangan yang begitu besar mencapai milyaran rupiah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membayar tunjangan esalon 3 dan 4 yang berjumlah ratusan itu, seharusnya sudah tidak berlaku lagi namun Pemkab SBB bersikap keras dan hanya memaksakan untuk membayar tunjangan esalon 3 dan 4 yang sudah berstatus dimisioner itu.

    Dengan dipaksakannya oleh Pemkab SBB dengan tetap membayar tunjangan eselon 3 dan 4 yang berstatus dimisioner, maka ini sudah merupakan temuan kerugian daerah yang harus di pertanggung jawabkan oleh Pemkab SBB.

    Karena anggaran yang dikuncurkan tidak lagi pada sasaranya karena esalon 3 dan 4 lingkup Pemkab SBB sudah berstatus dimisioner, dan jika sudah berstatus dimisioner maka tidak berhak lagi menerima uang tunjangan tersebut.


    " Seharusnya terhitung dari bulan November 2017 lalu, tapi masih tetap dibayar juga oleh Pemkab SBB selama 9 bulan. Ini sangatlah fatal apa yang sudah dilakukan oleh pemkab SBB dalam hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo," ungkap Sumber enggan namanya dipublikasikan kepada Kompastimur.com di Piru Rabu (15/8).

    Ditambahkannya, Pemkab SBB sudah lakukan satu kerugian besar hingga mencapai milyaran rupiah dengan membayar esalon 3 dan 4 yang sudah berstatus dimisioner dengan jumlah yang begitu besar, ini menjadi tanggung jawab Bupati SBB Moh Yasin Payapo yang tidak merujuk pada peralihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 ke Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

    " Peraturan Pemerintah Nomor 41 ke Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 sudah jelas namun tidak digubris sama sekali oleh Bupati SBB Moh Yasin Payapo dengan tetap paksakan untuk bayarkan tunjangan esalon 3 dan 4 selama 9 bulan dengan sudah berstatus dimisioner itu," pungkasnya.

    Sembilan bulan sudah berstatus dimisioner, namun masih dibayarkan tunjungannya oleh Pemda, seharusnya tidak ada lagi pembayaran tunjungan esalon 3 dan 4 dari Bulan November 2017 itu sesuai dengan Peraturan pemerintah yang berlaku, tapi pemerintah masih tetap membayar," katanya.

    Menurutnya, ini sudah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Bupati SBB dengan sudah melakukan satu kesalahan yang fatal dan mengabaikan peraturan pemerintah dengan kebijakan yang merugikan daerah yang berjumlah milyaran rupiah dari jumlah ratusan esalon 3 dan 4 yang sudah berstatus dimisioner. (KT/MFS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Status Dimisioner, Eselon 3 dan 4 Lingkup Pemkab SBB Masih Terima Tunjungan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top