Piru, Kompastimur.com
Kurangnya
perhatian pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap birokrasi
sehingga tunjangan sembilan bulan untuk esalon 3 dan 4 yang sudah berstatus dimisioner
masih juga dibayarkan oleh pemerintah daerah dan ini sangat fatal dan sudah
melanggar peraturan Pemerintah yang berlaku.
Tunjangan yang
begitu besar mencapai milyaran rupiah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk
membayar tunjangan esalon 3 dan 4 yang berjumlah ratusan itu, seharusnya sudah
tidak berlaku lagi namun Pemkab SBB bersikap keras dan hanya memaksakan untuk
membayar tunjangan esalon 3 dan 4 yang sudah berstatus dimisioner itu.
Dengan
dipaksakannya oleh Pemkab SBB dengan tetap membayar tunjangan eselon 3 dan 4
yang berstatus dimisioner, maka ini sudah merupakan temuan kerugian daerah yang
harus di pertanggung jawabkan oleh Pemkab SBB.
Karena anggaran
yang dikuncurkan tidak lagi pada sasaranya karena esalon 3 dan 4 lingkup Pemkab
SBB sudah berstatus dimisioner, dan jika sudah berstatus dimisioner maka tidak
berhak lagi menerima uang tunjangan tersebut.
"
Seharusnya terhitung dari bulan November 2017 lalu, tapi masih tetap dibayar
juga oleh Pemkab SBB selama 9 bulan. Ini sangatlah fatal apa yang sudah
dilakukan oleh pemkab SBB dalam hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo," ungkap
Sumber enggan namanya dipublikasikan kepada Kompastimur.com di Piru Rabu (15/8).
Ditambahkannya,
Pemkab SBB sudah lakukan satu kerugian besar hingga mencapai milyaran rupiah
dengan membayar esalon 3 dan 4 yang sudah berstatus dimisioner dengan jumlah
yang begitu besar, ini menjadi tanggung jawab Bupati SBB Moh Yasin Payapo yang
tidak merujuk pada peralihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 ke Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
" Peraturan
Pemerintah Nomor 41 ke Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 sudah jelas
namun tidak digubris sama sekali oleh Bupati SBB Moh Yasin Payapo dengan tetap
paksakan untuk bayarkan tunjangan esalon 3 dan 4 selama 9 bulan dengan sudah
berstatus dimisioner itu," pungkasnya.
Sembilan bulan
sudah berstatus dimisioner, namun masih dibayarkan tunjungannya oleh Pemda, seharusnya
tidak ada lagi pembayaran tunjungan esalon 3 dan 4 dari Bulan November 2017 itu
sesuai dengan Peraturan pemerintah yang berlaku, tapi pemerintah masih tetap
membayar," katanya.
Menurutnya, ini
sudah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Bupati SBB
dengan sudah melakukan satu kesalahan yang fatal dan mengabaikan peraturan
pemerintah dengan kebijakan yang merugikan daerah yang berjumlah milyaran
rupiah dari jumlah ratusan esalon 3 dan 4 yang sudah berstatus dimisioner. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment