Piru, Kompastimur.com
Permasalahan eksplorasi
hasil hutan oleh
PT. Tanjung Wana Sejahtera yang
beroperasi diwilayah hutan petuanan adat
yapiopatai Abio Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat mendapat
penolakan keras oleh seluruh masyarakat yapiopatai secara keseluruhan,
Bahkan izin pengelolahan
hutan PT. Tanjung Wana sejahtera
belum bisa di pastikan jelas kebenarannya terutama izin
dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB).
Hal ini menjadi perhatian
serius, dan memancing Marsel Maspaitella, advokat muda sekaligus tokoh muda
asal SBB untuk mengkritisi apa yang
dilakukan oleh perusahan tersebut serta menyuarakan apa yang menjadi keresahan masyarakat
Yapiopatai Abio maupun masyarakat yang ada.
“Saya sangatlah
menolak kehadiran PT.Tanjung Wana sejahterah untuk melakukan pengambilan kayu di areal petuanan adat Yapiopatai Abio itu
ilegal karna hak adat atas hutan
tersebut bukan milik negara," ungkap Maspaitella kepada Kompas Timur,
Selasa 28/8/2018 di Ambon.
Ditambahkannya,
ada dasar Hukum yang
kuat dan semua elemen
bangsa harus patuhi hukum tersebut yakni putusan MK Nomor
35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU No
41 tahun 1999 tentang kehutanan,
“ Di amar putusan
sangat jelas hutan adat ya hutan adat, hutan negara adalah hutan negara tidak ada hutan adat dalam hutan
negara dan putusan MK tersebut adalah
yuriprudensi hukum baru yang harus di patuhi," jelas Maspaitella
Lanjut Maspaitella,
selain it juga penolakan juga mendasar
bahwa wilayah hutan adat Yapiopatai di
abio banyak terdapat puluhan negeri - negeri tertua keluarga besar Yapiopatai
(Warisan budaya adat ) baik digunung maupun
di pantai atau diluar
pulau seram contoh beberapa
negeri pantai yang
mempunyai negeri tua
di wilayah yang di
ekploitasi yakni Tala, waraloin,
ahiolo-abio dan negeri lain
lain merupakan keluarga besar
yapiopatai.
" Itu adalah
warisan peninggalan orang
leluhur dan sebagai
anak cucu mereka
wajib menjaganya " tutur Maspaitella.
Lebih lanjut
lagi Maspaitella menjelaskan, ketiga masyarakat tidak butuh perusahan
sebagai ketergantungan hidup dan tidak ada
lagi masyarakat pada umumnya di
wilayah itu, jadi tidak
perlu lagi perusahan cukup
CV Titian Hijrah,
CV Titian Hijrah
sudah hampir selesai dikarenakan akses
jalan tala akan
dibuat oleh dinas Pekerjaan Umum
dalam waktu dekat dan masyarakat pada hakekatnya mem butuhkan adalah
akses jalan.
Maspaitella
menegaskan, untuk itu tidak perlu lagi
ada PT. Tanjung Wana Sejahterah
untuk ekploitasi hutan
adat milik masyarakat adat Yapiopatai
dan jika tidak hargai
hak-hak masyarakat ADAT sebagaimana negara
akui dan hormati
dalam UUD 1945 Pasal 18b .
“Jika hal ini
tidak diindahkan dan digubris oleh pihak perusahan, maka saya dan masyarakat yapiopatai akan melakukan
perlawanan kepada siapapun
yang merampas hak - hak
Adat" Tegas Maspaitella
Dirinya meminta
untuk hormati hak
hak adat masyarakat baik itu
pihak perusahan maupun
pemerintah khususnya pemerintah
Daerah SBB yakni Bupati SBB Moh
Yasin Payapo selaku pengambil kebijakan,
“Saya pun
mintakan kepada Bupati SBB Moh Yasin Payapo untuk segerah menyikapi
permasalahan ini dan hal ini sangatlah diharapkan oleh masyarakat Yopiapatai dan
masyarakat negeri disekitarnya "
Tandasnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment