SBT, Kompastimur.com
Pihak Rumah
sakit dinilai keliru dan tidak profesional dalam melakukan tes kesehatan
terhadapa salah satu Bacaleg asala Parati Demokrat, Farida Bahsoan untuk
digunakan sebagai salah satu prasyarat untuk mendaftar sebagai bakal calon
Anggota legilatif. Hal ini diungkapkan oleh Sandri Rumanama, Rabu (8/8) di
Bula.
Rumanama secara
tegas mengatakan, pihak Rumah sakit maupun dokter yang mengeluarkan Surat
keterangan berbadan sehat (SKBS) kepada Bacaleg, Farida Bahsoan merupakan satu
kesalahan yang sangat fatal serta mencederai sumpah seorang dokter, karena yang
bersangkutan secara kasat mata dinilai tidak sehat, bahkan berjalan pun harus
dipapah, sehingga pihaknya terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Rumanama bahkan
meminta pihak Rumah Sakit untuk terbuka soal kondisi kesehatan yang
bersangkutan
"yang
bersangkutan jalannya saja harus dipapah, bagaimana dikatakan sehat. Dokter
harus profesional jangan sampai SKBS yang dikeluarkan menjadi bumerang buat
dokter tersebut. Pihak Rumah sakit harus welcome ke publik soal kesehatan
yang bersangkutan," Kata Rumanama.
Menyikapi hal
tersebut, pihaknya siap melaporkan pihak Rumah sakit maupun dokter yang telah
mengeluarkan keterangan Kesehatan tersebut ke pihak berwajib, karena perbuatan
yang dilakukan telah melanggar kode etik profesi dan masuk tindak pidana
seperti tersurat dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika ini
dibiarkan maka dipastikan kedepan orang yang sudah lumpuh pun pasti
diberikan keterangan kesehatan untuk bisa mencalonkan diri.
"Kami akan
laporkan pihak Rumah sakit dan dokter yang mengeluarkan keterangan kesehatan.
Itu pidana jadi dokter harus hati-hati. Pihak Rumah sakit harus welcome ke
publik soal kesehatan farida bahsoan dan beberapa orang lainnya,"tegasnya.
Selain Rumah
sakit, KPU SBT juga akan dilaporkan ke DKPP, karena KPU sebagai lembaga
penyelenggara teknis mempunyai Hak falidasi, sehingga dalam proses tersebut KPU
SBT sudah harus teliti agar tidak meloloskan beberapa Bnacaleg yang kondisi
kesehatannya telah terganggu.
Kondisi ini
tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena ini memilih wakil Rakyat yang akan
memperjuangkan Hak Rakyat sehingga yang duduk sebagai wakil Rakyat adalah
Orang-orang yang benar sehat secara Jasmani maupun rohani sesuai ketentuan
persyaratan Calon.
"Jika KPU
SBT tidak mengambil langka maka kami pastikan kasus ini kami akan laporkan ke
DKPP sebagai pelaggaran etik karena tidak teliti dalam verifikasi berkas
administrasi bakal calon Anggota legeslatif,"tutupnya.
Pelanggaran kode
etik profesi seorang dokter jika mengeluarkan keterangan kesehatan yang diduga
palsu, yang digunakan oleh seseorang maka tindakan tersebut kategori pidana
seperti yang diatur dalam Pasal KUHP 267.
(1) Seorang
dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau
tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment