Piru, Kompastimur.com
Proyek
infrastruktur jalan Luhu – Kambelu Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram
Bagian Barat (SBB) dengan anggaran berasal dari APBD Kabupaten SBB tahun 2018
sebesar 19 Milyar lebih akhirmya terhenti ditengah jalan.
Bahkan sampai
dengan saat ini belum ada pekerjaan lanjutan oleh pihak kontraktor yang memenangkan
tender proyek infrastruktur jalan puluhan milyaran rupiah itu.
Proyek infrastrukur
jalan Luhu – Kambelu yang diduga telah menabrak dan dibangun diatas lahan yang berstatus
konservasi cagar alam yang dilindungi oleh Undang – Undang yang merupakan paru
pura dunia, namun tetap dipaksakan oleh Pemkab SBB melalui Dinas PU Kabupaten
SBB untuk membangun infrastruktur jalan.
Anggota DPRD SBB
asal dapil Huamual Belakang dan Kepulauan Manipa La Maaruf Tomia Kepada Kompastimur.com diruang
sidang paripurna DPRD SBB, Senin (27/8) sangatlah menyesalkan
pemberhentian proyek infrastruktur jalan lintas Luhu-Kambelu itu.
“ Ini jalan merupakan
akses masyarakat yang berada dihuamual khususnya masyarakat yang berada dipetuanan negeri Luhu sendiri, yang
selama ini mengidam-idamkan adanya jalan tersebut. Ya semestinya pembangunan
ini berjalanjut terus,” ujar Tomia.
Karena dengan
jalan tersebut, maka masyarakat sudah pasti lebih luas untuk mengakses hasil
pertanian melalui jalur darat untuk dijualkan ke ibu kota kecamatan Huamual yang
jaraknya dekat jika ditempuh melalui jalur darat.
“Jalan merupakan
akses utama untuk mensejahterakan perekonomian masyarakat yang berada di
petuanan Negeri Luhu, jika proyek infastruktur jalan ini terhenti ditengah
jalan maka buntut pula jalur akses ekonomi masyarakat setempat melalui jalur
darat’’ timpal Maaruf.
Lanjut Maaruf,
dengan jalan merupakan akses dan kebutuhan masyarakat yang terhenti ini
merupakan kelalaian karena ketidak profesionalnya Tommy Wattimena selaku Kepala
Dinas PU Kabupaten SBB, padahal dirinya adalah mantan kepala Dinas Lingkungan
Hidup pada masa pemerintahan yang lalu, dan sudah pasti menguasai semua status
lahan hutan.
“ Tommy kan mantan
kepala Dinas Lingkungan Hidup pemerintahan sebelumnya. Masa tidak tau yang mana
lahan hutan konservasi cagar alam, mana lahan produk dan lain sebagainya, ini
sebuah keanehan. Harusnya dia tauh sehingga infrastruktur jalan yang dibangun
tidak menabrak lahan hutan konservasi cagar alam yang dilindungi oleh negara ,” ucapnya.
Lebih lanjut politisi PKB SBB ini menjelaskan,
dengan memaksakan untuk membangun walaupun dengan menabrak lahan hutan
konservasi cagar alam ini artinya Kadis PU SBB telah membuat blunder yang
mengakibatkan masyarakat menjadi tidak percaya dengan pemerintah padahal secara
teknis Dinas PU lebih mengetahui keadaan lahan dan sebelum pekerjaan proyek itu
dijalankan atau masuk pada perencanaan harus ada pengambilan langkah-langkah
secara teknis yang dilakukan Dinas PU Kabupaten SBB sebelum proyek milyaran itu
realisasikan.
Misalnya
upaya-upaya untuk adanya pelepasan kawasan karena ini kepentingan masyarakat yang
merupakan akses transportasi untuk kebutuhan masyarakat dan dirinya harus
berupaya dan berkonsultasi dengan Dinas Kehutanan supaya adanya pelepasan
kawasan atau tukar guling kawasan supaya pembangunan proyek infrastruktur jalan
itu dikerjakan dengan baik tanpa ada masalah.
“Apalagi dirinya
lebih mengetahui status jalan Luhu-Kambelu dari status konservasi cagar alam
namun dipaksakan untuk ditenderkan, sehingga terhentinya proyek tersebut dan
Dinas PU SBB sengaja melakukan ketidakharmonisan antara pemerintah daerah dan
masyarakat,” tambahnya.
Seharusnya, Bupati
SBB Moh Yasin Payapo lebih awal melakukan pengecekan soal status lahan yang mau
dijadikan infarstruktur jalan, bukan hanya semena – mena saja mengambil sebuah
kebijakan yang hanya terkesan memaksakan
tanpa melihat sebab akibat dari pekerjaan tersebut.
“Dengan itu saya
pun meminta Bupati SBB untuk segerah mengevaluasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum
karena sudah membuat blunder dan saya menduga ada kesengajaan Dinas Pekerjanan
Umum untuk menghancurkan Pemerintah dan masyarakat Huamul khususnya masyarakat
yang berada dipetuanan Negeri Luhu,” tegasnya. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment