• Headline News



    Saturday, August 18, 2018

    Pelaku Pengancaman Jurnalis di Toraja, Tidak Mengindahkan Panggilan Polisi



    Tana Toraja, Kompastimur.com
    Pelaku pengancam jurnalis Kabar Toraja saat memuat berita Judi Sabung Ayam di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja beberapa waktu lalu, mangkir dari panggilan aparat kepolisian Reskrim Polres Tana Toraja.

    6 pelaku yang mengancam Andarias, jurnalis media onlin Kabar Toraja tersebut sudah diketahui identitasnya. Namun saat pihak Reskrim Polres Tana Toraja memanggil kelima pelaku yang mengancam jurnalis anak perusahaan PT Kabar Grup Indonesia tersebut tak memenuhi panggilan.

    “Kami sudah menghubungi kelima pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya. Namun mereka mangkir dalam panggilan tersebut”kata Kasat Reskrim Polres Tator, AKP Jhon Paerunan, Kamis 16 Agustus 2018.

    Andarias memuat berita judi sabung ayam pada 15 Juli 2018 lalu dan setelahnya ia mendapatkan ancaman dan pelecehan profesi jurnalis di media sosial. Dari postingannya pelaku  bobi borothoding yang mengungga poto andarias dengan menggunakan bahasa wartawan kampung  kemudian muncul komentar yang bersifat pengancaman dan pencemaran nama baik .  Marteen Marzat menuliskan “Wartawan Asu” kemudian rekan lainnya di postingan tersebut disusul rekan lainnya, Alexander Borotoding yang mengancam membunuh jurnalis tersebut jika melihat melintas di wilayah lembang Paku Kecamatan Bittuang.

    Sementara pelaku lainnya Arnum Alla, Nanzar Tiranda serta Lucky juga ikut dalam laporan kepolisian yang tertera dalam nomor B/62/VII/2018/SPKT/REs Tator.

    Pihak Polres Tator berjanji terus mengusut tuntas kasus yang melecehkan profesi jurnalis tersebut, bahkan jika tidak memenuhi panggilan melalui surat yang diberikan Polres Tana Toraja para pelaku akan dijemput paksa.

    Para pelaku tersebut melakukan pelecehan profesi jurnalis serta melakukan pengancaman dimana hal tersebut merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers. Melanggar tindak pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

    Sementara itu Pihak PT Kabar Grup Indonesia melalui Branch Manager Kabar Makassar, Fritz V Wongkar meminta aparat kepolisian mengusut tuntas pengancaman terhadap jurnalis Kabar Toraja anak cabang dari Kabar Makassar tersebut.

    “Jelas kami minta ketegasan aparat kepolisian untuk terus mengusut pelaku pengancaman terhadap jurnalis kami, ini sudah menginjak-injak profesi jurnalis. Dan mereka mengancam loh.. untuk itu pihak kami mengecam tindakan intimidatif tersebut. Sebab, menjadi cikal bakal presden buruk bagi penjaminan kebebasan berekspresi. Dan, merugikan masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dari para pewarta di lapangan”kata Fritz V Wongkar.

    Selain di kepolisian, kasus Andarias pun telah dimasukkan dalam daftar kekerasan jurnalis di Sulsel memalui Komite Perlindungan Jurnalis (Sulsel). Dimana laporan tersebut diterima serta didampingi kuasa hukum PT Kabar Grup Indonesia.

    “Laporan di KPJB sudah masuk, didampingi kuasa hukum kami di Makassar, Andarias jurnalis kami ke Makassar saat itu membuat laporan akan kasusnya” tambah Fritz. (KT-MZT)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pelaku Pengancaman Jurnalis di Toraja, Tidak Mengindahkan Panggilan Polisi Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top