Tana Toraja, Kompastimur.com
Pelaku pengancam
jurnalis Kabar Toraja saat memuat berita Judi Sabung Ayam di Kecamatan
Bittuang, Tana Toraja beberapa waktu lalu, mangkir dari panggilan aparat
kepolisian Reskrim Polres Tana Toraja.
6 pelaku yang mengancam Andarias, jurnalis
media onlin Kabar Toraja tersebut sudah diketahui identitasnya. Namun saat
pihak Reskrim Polres Tana Toraja memanggil kelima pelaku yang mengancam
jurnalis anak perusahaan PT Kabar Grup Indonesia tersebut tak memenuhi
panggilan.
“Kami sudah
menghubungi kelima pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya. Namun mereka
mangkir dalam panggilan tersebut”kata Kasat Reskrim Polres Tator, AKP Jhon
Paerunan, Kamis 16 Agustus 2018.
Andarias memuat
berita judi sabung ayam pada 15 Juli 2018 lalu dan setelahnya ia mendapatkan
ancaman dan pelecehan profesi jurnalis di media sosial. Dari postingannya
pelaku bobi borothoding yang mengungga
poto andarias dengan menggunakan bahasa wartawan kampung kemudian muncul komentar yang bersifat
pengancaman dan pencemaran nama baik .
Marteen Marzat menuliskan “Wartawan Asu” kemudian rekan lainnya di
postingan tersebut disusul rekan lainnya, Alexander Borotoding yang mengancam
membunuh jurnalis tersebut jika melihat melintas di wilayah lembang Paku
Kecamatan Bittuang.
Sementara pelaku
lainnya Arnum Alla, Nanzar Tiranda serta Lucky juga ikut dalam laporan
kepolisian yang tertera dalam nomor B/62/VII/2018/SPKT/REs Tator.
Pihak Polres
Tator berjanji terus mengusut tuntas kasus yang melecehkan profesi jurnalis
tersebut, bahkan jika tidak memenuhi panggilan melalui surat yang diberikan
Polres Tana Toraja para pelaku akan dijemput paksa.
Para pelaku
tersebut melakukan pelecehan profesi jurnalis serta melakukan pengancaman
dimana hal tersebut merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan
kebebasan pers. Melanggar tindak pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009
Tentang Pers, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu
Pihak PT Kabar Grup Indonesia melalui Branch Manager Kabar Makassar, Fritz V
Wongkar meminta aparat kepolisian mengusut tuntas pengancaman terhadap jurnalis
Kabar Toraja anak cabang dari Kabar Makassar tersebut.
“Jelas kami
minta ketegasan aparat kepolisian untuk terus mengusut pelaku pengancaman
terhadap jurnalis kami, ini sudah menginjak-injak profesi jurnalis. Dan mereka
mengancam loh.. untuk itu pihak kami mengecam tindakan intimidatif tersebut.
Sebab, menjadi cikal bakal presden buruk bagi penjaminan kebebasan berekspresi.
Dan, merugikan masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dari para
pewarta di lapangan”kata Fritz V Wongkar.
Selain di
kepolisian, kasus Andarias pun telah dimasukkan dalam daftar kekerasan jurnalis
di Sulsel memalui Komite Perlindungan Jurnalis (Sulsel). Dimana laporan
tersebut diterima serta didampingi kuasa hukum PT Kabar Grup Indonesia.
“Laporan di KPJB
sudah masuk, didampingi kuasa hukum kami di Makassar, Andarias jurnalis kami ke
Makassar saat itu membuat laporan akan kasusnya” tambah Fritz. (KT-MZT)
0 komentar:
Post a Comment