Piru, Kompastimur.com
Josep Sapasuru
pelaku tabrakan maut yang menghilangkan dua nyawa dijalan trans Seram Desa
Nuruwe Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat pada hari Selasa
21/8/2018 Pukul 02.00 Wit.
Josep Sapasuru
yang juga Kepala Humas Pemkab SBB pelaku tabrakan yang merenggang dua nyawa
sekaligus, pelaku pada saat itu mengendarai Mobil Dinas dengan Nomor Polisi DE
209 GM dari arah Waipirit menuju Kota Piru .
Kasad Lantas
Polres SBB AKP Mahmmud Ollong yang dikonfirmasi Kompas timur.com melalui telepone selulernya, Sabtu (25/08)
menjelaskan akan dilakukan penahanan terhadap Josep Sapasuru pada senin besok.
Dikatakannya,
saat ini kabag Humas Pemda SBB pelaku
Tabrakan di Jalan Trans Seram, tepatnya di Desa Nuruwe
Kecamatan Kairatu Barat pada, Selasa (21/8/2018) masi di amankan oleh Polres SBB.
"Saat ini
pelaku belum di tahan, karena masih proses penyidikan, kemarin Jumat (24/08/2018)
sudah kami periksa dua orang saksi , dan Senin nanti baru ada upaya penahanan"
ungkap ollong.
Dua orang yang
meninggal atas peristiwa Naas itu adalah Rafael Matital 54 Tahun, Kepala SD
YPPK Kamal dan Nafarah Sapasuru yang berboncengan Raimond Sapasuru.
Sedangkan Raimond Sapasuru sampai saat
ini masih dirawat di RSUD Haulussy Ambon .
Pasal yang di
kenakan buat pelaku menurut Ollong adalah ketentuan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
" Pasal
yang di langgar adalah pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas,"
jelas Ollong. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment