Jakarta, Kompastimur.com
Dibongkarnya
praktek prostitusi anak di bawah usia di apartemen Kalibata City Jakarta
Selatan oleh Tim Subdit Renakta Polda Metro Jaya, Rabu 8 Agustus 2018
menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan para mucikari
di berbagai apartemen atau pemanfaatan rumah kos yang berbasis online cukup
memprihatinkan, menakutkan dan terus diwaspadai. Orangtua, keluarga dan masyarakat dituntut untuk
memberikan perhatian extra tethadap petubahan perilaku dan gaya hidup anak
khususnya anak remaja.
Oleh karena itu
Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan
pembelaan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia sungguh mengapresiasi
Direskrimum Polda Metro Jaya yang telah mengerahkan para penegak hukum
khususnya di Tim Subdit Renakta Polda Metrojaya yang telah membongkar dan menangkap tiga mucikari kejahatan seksual terhadap anak. Demikian
disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Tingginya
pengguna internet di Indonesia telah mempengaruhi munculnya kasus-kasus eksploitasi seksual berbasis online yang melibatkan anak. Hasil
dari observasi Komnas Perlindungan Anak
juga mempetlihatkan bahwa faktor ekonomi, rendahnya pendidikan serta gaya hidup
anak zaman milenial ayau NOW juga yang menjadi pemicu atau "triger"
anak rentan menjadi korban prostitusi online.
Maraknya
prostitusi online melibatkan anak juga karena dipengaruhi oleh ketimpangan
ekonomi dan pendidikan dalam masyrakat. Korban-korban prostitusi anak sebagian
besar berasal dari keluarga ekonomi lemah.
Sistem ekonomi
dan pendidikan di Indonesia yang belum berpihak kepada masyarakat golongan
bawah atau golongan rendah, itu juga
menjadi faktor pendorong, tambah Arist.
Oleh karena itu
tugas pemerintah adalah memperkecil
ketimpangan ekonomi agar kasus
prostitusi tidak terus meningkat dan anak dibawah umur tidak terus menerus
menjadi Korban. Membangun gerakan perlindungan berbadis peran masyarakat adalah
sangat penting. Orangtua dan masyarakat juga dituntut memberikan keteladanan
pada anak dalam keluarga. Ayo kita bangun ketahanan keluarga Indonesia yang
kokoh, dan terus beribadah ajak Arist.
Mengingat
eksploitasi seksual komersial anak merupakan tindak pidana luar biasa, untuk
ketiga mucikari yang telah ditangkap dari Apartemen Kalibata City, demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi
pelaku, Komnas Perlindungan Anak mendesak Direskrimum Polda Metro Jaya untuk
selain menjerat pelaku dengan UU Pidana
tetapi juga menerapkan UU RI Nomor : 17
Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. (KT-Ams)
0 komentar:
Post a Comment