Piru,
Kompastimur.com
Boroknya
Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali dicoreng dengan kembalinya
dilantiknya Ridwan Mansur oleh Sekretaris Daerah Mansur Tuharea dengan
diberikan jabatan baru sebagai sekretaris Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah
Kabupaten SBB.
Bupati SBB
kembali menunjuk Ridwan Mansur untuk duduki jabatan Sekretaris Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten SBB ini semakin mencoreng birokrasi
Pemerintahan Moh Yasin Payapo dan Timotius Akerina.
Sumber yang
enggan namanya dipublikasikan Kepada Kompas Timur, Sabtu (4/8/2018) mengatakan
Ridwan Mansur saat ini masih menjadi Pegawai Negeri Sipil aktif Kabupaten Buru
Selatan namun sampai saat ini Ridwan Mansur belum memiliki status yang jelas
soal mutasinya ke Kabupaten SBB sesuai prosedur yang berlaku.
Namun boroknya
pemerintah daerah Kab SBB dengan menerima dan memberikan jabatan kepada Ridwan
Mansur tanpa status yang jelas yang kini sudah disandangnya.
" Apakah
Ridwan Mansur sudah memiliki status yang jelas sebagai ASN lingkup Pemkab SBB
ataukah Masih berstatus ASN Lingkup Pemkab Bursel, ataukah sebaliknya saat ini
Ridwan Mansur disandang status ASN kontarakan yang dikontrak Pemkab SBB dari
Pemkab Bursel untuk mengisi jabatan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kab SBB," ungkapnya.
Dilanjutkannya
Riswan Mansur saat ini masih berstatus ASN lingkup Pemkab Bursel dan Gajinya
masih melekat pada Pemkab Bursel selama ini, namun hanya sampai saat ini gaji
Ridwan Mansur tidak diambil setiap bulan sehingga bendahara inspektorat Bursel
menyetornya ke Kas daerah Bursel dan Pemkab Bursel tidak bisa memberhentikan
gaji karena tidak ada dasar.
Lebi anehnya
Pemkab SBB sudah melantik dan mengakui Ridwan Mansur Sebagai ASN Lingkup Pemkab
SBB tanpa ada dasar dan yang menjadi pertanyaan Gaji Ridwan Mansur dibayarkan
oleh Pemkab SBB atas dasar apa ? padahal Ridwan Mansur masih berstatus ASN
lingkup Pemkab Bursel dan Gajinya pun masih melekat pada Pemkab Bursel.
“Ini yang
menjadi pertanyaan ada apa dengan Bupati SBB dengan langka yang dipaksakan
untuk melantik Ridwan Mansur, padahal saudara Ridwan Mansur belum sama sekali
memiliki surat mutasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Bursel untuk dimutasikan ke
Pemkab SBB,” bebernya.
Olehnya itu,
dirinya memintakan kepada pihak ombudsman untuk segerah menegur Pemkab SBB
sekaligus membatalkan pelantikan saudara Ridwan Mansur karena yang bersangkutan
masih berstatus ASN Lingkup Pemkab SBB dan juga smpai saat ini beluam
mengantongi surat mutasi dari Pemkab Bursel ke Pemkab SBB bahkan yang
bersangkutan masih menerima gaji di Pemkab Buru Selatan. (KT-MFS)
Berita dngan Sumber serta data tidak jelas.. Media itu harus memperhatikan unsur coverboad side..perimbangan..harusnya dikonfirmasi...ada surat mutasi Gibernur Maluku dan surat siap menerima dr SBB kmudian ada surat yg diterbitkan Pemda Bursel jd beritanya hrus datanya jelas..jngan atas kepentingan sja
ReplyDelete