Pekanbaru, Kompastimur.com
Artis Neno Warisman
terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Sebab aksi
arogannya yang menguasai mikropone pesawat terbang di Pekanbaru, Riau beberapa
hari lalu telah melanggar UU Penerbangan.
Ind Police Watch (IPW)
mendesak, pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk
mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang ini. Neno
Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh
dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk
menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan
penerbangan.
Aksi arogan Neno
Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang
sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum. Di
Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509
juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui
terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa
dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
Untuk itu Polda Riau
perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai
mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman
harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru
pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak pihak
yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika
mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput
paksa.
IPW berharap, Polda Riau
bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan
penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. Sikap tegas Polri diperlukan
agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam
mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan. IPW
juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok
penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan
penerbangan. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment