• Headline News

    Thursday, August 9, 2018

    GPII SBB Pertanyakan Profesionalisme Kinerja KPU SBB



    Piru, Kompastimur.com 
    Gerakan Pemuda Islam Indonesia dibawah pimpinan Dartho Albana angkat suara mempertanyakan sampai sejauh mana kinerja KPU SBB terhadap proses ketua MUI SBB sebagai bakal calon legislatif dapil 3 Waesala - Manipa yang akan maju bertarung dipileg 2019 mendatang.


    GPII mempertanyakan sampai di mana kinerja KPUD SBB terkait saudara bakal calon legislatif (Caleg) Moksen Attamimi  yang notabenenya beliau adalah Ketua MUI SBB yang memperoleh dana bersumber dari APBD yang juga dari anggaran negara.

    " Beliau ketua MUI SBB yang sementara ini pun belum menyatakan mundur sebagai ketua MUI SBB secara lisan maupun tulisan kalau itu proses masih berjalan? Kami Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) mempertanyakan profesionalisme KPUD SBB. Apakah KPUD SBB paham atau tidak dengan aturan dan hukum?,” ungkap Ketua GPII Kabupaten SBB Dartho Albana Kepada Kompastimur.com, Rabu (8/8/2018).

    Albana menjelaskan, kalau ini tetap berjalan maka telah terjadi penyimpangan dan pelacuran undang-undang, hukum  aturan dan undang - undang yang mana telah  menjelaskan semuanya jika hal ini tetap dibiarkan oleh KPU SBB maka KPU SBB dinilai tidak profesional dalam bekerja dan KPU SBB dipandang tak paham aturan dan mekanisme yang sudah berlaku.

    " Undang-undang telah jelas dan telah mengatur persyaratan bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD maupun DPRD sesuai dengan persyaratan undang-undang yang tertuang dalam Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2012 BAB VII," jelas Albana.

    Albana lebih lanjut menjelaskan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 BAB VII pada bagian kesatu yang bunyinya, tentang persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN /KOTA, adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut: yang salah satunya, mengundurkan diri dari badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan dengan surat penguduran diri yang tidak dapat di tarik kembali.

    " Dengan tidak melakukan pekerjaan penyediaan barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, Dan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai BUMN /BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuagan negara. MUI juga salah satunya yang anggarannya dari keuangan negara," tandasnya.

    Olehnya itu, Albana berharap kepada KPUD SBB untuk bekerja secara profesionalisme dan selalu merujuk pada aturan dan undang undang yang berlaku. “Jangan KPUD terkesan diam seakan-akan mengkebiri aturan dan undang-undang yang sudah berlaku dan KPU SBB harus bertindak sesuai dengan yang sudah diberlakukan pada undang undang yang disebutkan di atas," harap Albana. (KT-MFS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: GPII SBB Pertanyakan Profesionalisme Kinerja KPU SBB Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top