Piru, Kompastimur.com
Gerakan Pemuda
Islam Indonesia dibawah pimpinan Dartho Albana angkat suara mempertanyakan
sampai sejauh mana kinerja KPU SBB terhadap proses ketua MUI SBB sebagai bakal
calon legislatif dapil 3 Waesala - Manipa yang akan maju bertarung dipileg 2019
mendatang.
GPII
mempertanyakan sampai di mana kinerja KPUD SBB terkait saudara bakal calon
legislatif (Caleg) Moksen Attamimi yang notabenenya
beliau adalah Ketua MUI SBB yang memperoleh dana bersumber dari APBD yang juga
dari anggaran negara.
" Beliau ketua
MUI SBB yang sementara ini pun belum menyatakan mundur sebagai ketua MUI SBB
secara lisan maupun tulisan kalau itu proses masih berjalan? Kami Gerakan Pemuda
Islam Indonesia (GPII) mempertanyakan profesionalisme KPUD SBB. Apakah KPUD SBB
paham atau tidak dengan aturan dan hukum?,” ungkap Ketua GPII Kabupaten SBB
Dartho Albana Kepada Kompastimur.com, Rabu (8/8/2018).
Albana
menjelaskan, kalau ini tetap berjalan maka telah terjadi penyimpangan dan
pelacuran undang-undang, hukum aturan
dan undang - undang yang mana telah
menjelaskan semuanya jika hal ini tetap dibiarkan oleh KPU SBB maka KPU
SBB dinilai tidak profesional dalam bekerja dan KPU SBB dipandang tak paham
aturan dan mekanisme yang sudah berlaku.
" Undang-undang
telah jelas dan telah mengatur persyaratan bagi setiap warga negara Indonesia yang
ingin menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD maupun DPRD sesuai
dengan persyaratan undang-undang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 BAB VII," jelas Albana.
Albana lebih
lanjut menjelaskan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 BAB VII pada bagian kesatu
yang bunyinya, tentang persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD PROVINSI, DAN
DPRD KABUPATEN /KOTA, adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat
sebagai berikut: yang salah satunya, mengundurkan diri dari badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan dengan surat
penguduran diri yang tidak dapat di tarik kembali.
" Dengan
tidak melakukan pekerjaan penyediaan barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, Dan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai BUMN /BUMD
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuagan negara. MUI juga salah
satunya yang anggarannya dari keuangan negara," tandasnya.
Olehnya itu, Albana
berharap kepada KPUD SBB untuk bekerja secara profesionalisme dan selalu
merujuk pada aturan dan undang undang yang berlaku. “Jangan KPUD terkesan diam
seakan-akan mengkebiri aturan dan undang-undang yang sudah berlaku dan KPU SBB
harus bertindak sesuai dengan yang sudah diberlakukan pada undang undang yang
disebutkan di atas," harap Albana. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment