Piru, Kompastimur.com
Dinas Koperasi
dan UKM Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang dinahkodai Oleh Allan
Paliama menggelar pendidikan dan pelatihan pengawasan bagi koperasi simpan
pinjam di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2018.
Kegiatan
pelaksanaan pembukaan pendidikan dan pelatihan berlangsung selama tiga hari
yang diikuti oleh 84 peserta pengurus koperasi simpan pinjam berlokasi di Aula
Kantor Jemaat El lohim Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB ,Selasa
(7/8/2018).
Kepala Dinas
Koperasi dan UKM Kabupaten SBB Allan Paliama Kepada Kompas Timur.Com berharap melalui pendidikan
dan pelatihan ini dapat memberikan informasi yang aktual kepada koperasi simpan
pinjam, atau unit simpan pinjam untuk membenahi diri agar dapat memenuhi
standar teknis karena saat ini ada aturan atau regulasi yang mengatur tentang
simpan pinjam yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang pengelolaan
simpan pinjam.
" Adapun peraturan
Menteri Koperasi Nomor 15 Tahun 1995 itu juga tentang pengelolaan simpan
pinjam, dan lebih detail diatur tentang bagaimana mekanisme pengawasan yang
diatur oleh Menteri Koperasi Nomor 17 Tahun 1995 tentang pengawasan koperasi.” jelas
Paliama.
Ditambahkannya, pendidikan
dan pelatihan merupakan implementasi bagaimana sistem pengawasan dilakukan
kepada koperasi-koperasi yang bergerak diluar dari pada aturan, itu bisa di
benahi dan sampai sekarang ini belum dilakukan tindakan represif, hanya masih
saja melakukan sebatas pemberitahuan atau peringatan.
" Jika
mereka tidak bisa merubah sistem pengelola simpan pinjam yang mengarah pada
aturan yang ada, kita akan bekukan karena di dalam ketentuan pengawasan itu hal
pengawasan dikoordinasikan dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan dan saya sudah
berkoordinasi dengan Kapolres dan Kejari SBB kita akan bentuk Satgas terhadap
pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam " ungkap Paliama.
Dirinya optimis,
Dinas Koperasi dan UKM SBB yang dinakodainya akan semakin berkembang walaupun
dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki baik yang bersumber dari APBD maupun
APBN, dirinya akan tetap melaksanakan sosialisasi kepada semua komponen
masyarakat di Kabupaten SBB tentang tata cara pembentukan Koperasi simpan
pinjam. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment