FOTO : Pengacara Bupati SBT (Abdul Mukti Keliobas), Fahri Bachmid di Gedung KPK |
Jakarta, Kompastimur.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan
terhadap Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas dalam kapasitas
sebagai saksi dalam kasus suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN
perubahan tahun 2018.
Pengacara
Bupati SBT, Fahri Bachmid kepada Kompastimur.com
via pesan WhatsApp, Senin (20/8) menjelaskan Mukti diperiksa sebagai saksi dalam
rangka memperlancar penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan/Sprindik No. Sprin.Dik/77/DIK.00/01/05/2018, bertanggal
05 Mei 2018, dengan Tersangka Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan
Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Pada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Bupati SBT, Bapak Mukti Keliobas
dimintai keterangan dalam kapasitas dan kedudukan hukumnya sebagai Saksi terhadap
Tersangka Yaya Purnomo,” kata Fachri.
Jadi, lanjutnya, Bupati dimintai
keterangan sebagai Saksi untuk menguatkan sangkaan penyidik KPK terhadap
Tersangka Yaya Purnomo, sehingga menjadi kewajiban hukum untuk setiap warga
negara yang dipanggil oleh lembaga yang berwenang (KPK RI-red) dalam rangka
penegakan hukum, maka wajib adanya untuk datang menghadap dan memberikan
keterangan sesuai kepentingan hukum itu sendiri.
“Ini adalah sesuatu yang generik dan
lumrah dalam sebuah negara hukum, dan untuk agenda pemeriksaan Bupati pada hari
ini telah berjalan baik dan normal, dan semua kebutuhan akan informasi dan
keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK dalam perkara ini telah diberikan
secara gamblang dan jelas oleh Bupati. Prinsipnya Bupati akan selalu kooperatif
terhadap KPK,” terangnya.
Fachri menjelaskan, pemeriksaan terhadap
Bupati berlangsung, Senin (20/8) siang dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan
berakhir pada pukul :11.30 WIB.
“Kedepan jika penyidik masih
berkepentingan untuk meminta keterangan tambahan, maka Bupati akan kooperatif
serta siap menghadap dan memberikan keterangan dimaksud,” kata Fachri.
Dalam perkara ini, Tersangka Yaya Purnomo
diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 huruf
a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU
RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. pasal 65 KUHPidana.
“Mengenai detail hasil pemeriksaan tidak
dapat kami sampaikan karena hal tersebut telah masuk pada ranah teknis
penyidikan, dan hal itu tentu merupakan domain penyidik KPK yang tidak dapat
kami campuri, prinsipnya kami sangat menghargai serta menghormati setiap
tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, biarlah KPK
menyelesaikan tugasnya dalam perkara ini dengan tersangka Yaya Purnomo,” tutur
Fahri.
Sebagaimana diketahui, KPK memanggil Bupati SBT terkait
kasus tindak pidana korupsi suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN
perubahan tahun 2018.
"Mukti dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi
untuk tersangka Yaya Purnomo," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (14/8).
Selain Mukti, KPK juga memanggil Wali Kota Tasikmalaya
Budi Budiman untuk diperiksa sebagai saksi dari kasus yang sama. Namun, Abdul
Mukti Keliobas mangkir dari panggilan penyidik KPK.
"Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan
penyidik, tidak diperoleh informasi atas alasan ketidakhadirannya," ungkap
Febri.
Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Komisi Antirasuah itu
telah menetapkan empat tersangka suap terkait usulan Dana perimbangan
Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.
Keempat tersangka itu yakni pejabat kementerian keuangan
(Kemenkeu) Yaya Purnomo, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat
Amin Santono.
Sementara dua orang lainnya yang dijerat KPK juga yaitu Eka
Kamaluddin selaku perantara suap, dan pihak swasta Ahmad Ghiast. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment